Cibungbulang – Rencana melangsungkan pernikahan pasangan pengantin asal Desa Ciaruten Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ini nyaris kandas dan gagal. Sebab, uang biaya pernikahan yang sudah disetorkan melalui salah satu staf Desa Ciaruten Udik, tidak disetorkan ke Kantor Urusan Agama (KAU), sehingga pasangan calon pengantin tersebut tidak terdaftar di KUA Cibungbulang.
Peristiwa itu diketahui ketika pasangan calon pengantin tersebut mendatangi kantor KUA Kecamatan Cibungbulang untuk melaksanakan akad nikah, dan ternyata berkas nikahnya tidak terdaftar di KUA. Padahal, biaya untuk ke KUA sudah diserahkan melalui salah seorang staf desa Ciaruten Udik sebesar Rp1 juta.
Salah satu kerabat mempelai wanita yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk acara pernikahan ke KUA. Berkas pasangan pengantin dan juga uang senilai Rp1 juta untuk biaya persyaratan ke KUA sudah diserahkan kepada salah satu staf Desa.
“Kami datang ke KUA bersama mempelai dari keluarga perempuan dan laki-laki, setelah sampai disana, ternyata pasangan yang akan nikah ini tidak terdaftar di KUA. Padahal untuk biaya pernikahan sudah disetorkan melalui salah satu staf desa,” ungkapnya kepada Pakar Online, pada Rabu, 04/08/2021.
Menurutnya, dalam kejadian ini pihaknya merasa kecewa dan ditipu oleh staf desa yang tidak menyetorkan uang untuk pernikahan ke KUA. Selain itu, juga malu kepada keluarga mempelai pria, sehingga pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga besar mempelai pria. Namun, akhirnya akad nikah tetap dilaksanakan namun tidak mendapatkan buku nikah karena belum terdaftar.
“Kecewa dan malu tentu ya, apa lagi sama keluarga besar pria ya, dalam kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi mereka, tentunya kita minta pertanggung jawaban agar segera di buatkan buku nikahnya,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam kejadian tersebut dirinya meminta agar pihak desa segera memperbaiki kinerja Desa, sehingga hal tersebut tidak terjadi kembali. “Kami minta pertanggungjawaban kepada Staf desa yang tidak menyetorkan uang ke KUA tadi. Mohon juga Kasusnya untuk memberikan sanksi tegas kepada Staf nya yang sudah membuat keluarga kami kecewa dan seolah ditipu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Cibungbulang Soudin, membenarkan hal tersebut terjadi di wilayahnya, sehingga pihaknya belum mendapatkan berkas pengajuan pernikahan untuk kedua mempelai tersebut.
“Ya betul saya bertemu dengan yang bersangkutan, ada laporan ada yang mau nikah, kita tanya staf bagian perdata, dan ternyata tidak ada berkasnya,” ujarnya.
Menurut Soudin, pihanya mempertanyakan ke kedua mempelai untuk pengajuan pernikahan yang di lampirkan oleh keduanya. “Saya tanya ibu bapak melampirkan tidak ke KUA, jawaban mereka daftarnya ka staf Desa, sehingga saya tidak tau prosesnya sudah sejauh mana, kita pun tidak menerima berkasnya, kalo sudah seperti ini siapa yang tanggung jawab,” tegasnya.
Lanjut Soudin, dalam hal ini tentunya kepada calon pengantin agar menunjuk berkas tersebut, sehingga hal ini tidak terulang kembali. Tentunya ini salah satu bentuk masyarakat untuk menjadi Sakinah mawadah warahmah.
“Tentunya ini kan salah satu legalitas, kita kan hidup bernegara, kita hidup di wadah undang-undang, ya ketika orang mau menikah harus punya legalitas yaitu buku nikah. Masyarakat kalo ingin berkeinginan menikah harus datang ke KUA agar legalitas jelas, jangan melalui orang-orang lain apa lagi staf desa, saya juga meminta kepada staf desa harus liat tupoksinya,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment