Wednesday 22 July 2020

Kacau! Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Dianiaya

Kacau! Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Dianiaya
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri (tengah) berkomunikasi dengan sejumlah keluarga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas COVID-19. Foto: ANTARA/HO




Sejumlah petugas pemakaman jenazahcCovid-19 mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan beberapa warga di TPU Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya, Kalteng.

.


Polresta Palangka Raya mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan.


"Jadi, keempat orang itu kami bawa ke mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas Covid-19," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa.


Perwira berpangkat melati tiga itu menjelaskan, melaporkan demikian membahas komunikasi antara pihak keluarga Hartini Sari Dewi yang beranggotakan 58 (yang diterima dunia) dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya, yaitu pemakamannya di area lokasi tempat jenazah covid-19.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Baca juga: Serangan Steve Bannon Terhadap Beijing Sebagai Proteksi Bill Gates Dan Faucy.


Bahkan pihak tidak mempermasalah tentang pemakaman dengan standar covid-19, karena sudah melakukan pembungkusan level satu dari tiga lapis plastik.


"Pemakaman ini sebenarnya juga satu area di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12. Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini pihak keluarga marah, karena petugas pihak pemakaman standar covid-19 tidak dilakukan mungkin sesuai agamanya makanya marah," katanya.


Ditegaskan Jaladri, mengenai hasil swab saudara Hartini Sari Dewi sampai saat ini oleh RSI PKU Muhammadiyah ternyata akan di kirim ke rumah sakit RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya sekitar pukul 16.30 WIB.


Untuk mengetahui hasilnya ia memerintahkan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya untuk mempercepat penanganan hasil swab yang diterima oleh RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.


"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman covid-19 karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.





Sementara empat orang yang diharapkan mengeluarkan penganiayaan petugas covid-19 yang kini menerima pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​Polresta Palangka Raya, sekarang terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan di lima tahun.


Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi.


Pemakaman standar protokol Covid-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sengaja disediakan oleh pihaknya.




































Update kasus virus corona ditiap negara




No comments: