Tuesday 28 July 2020

Mantan PM Najib Razak Dinyatakan Bersalah Korupsi 1MDB

Mantan PM Najib Razak Dinyatakan Bersalah Korupsi 1MDB




Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dalam skandal korupsi 1 MDB (1 Malaysia Development Berhad).




Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan sehingga dia terancam penjara hingga puluhan tahun.


"Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menyatakan bahwa jaksa berhasil membuktikan kasus ini," kata hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, hari Selasa, 28 Juli 2020, seperti dikutip dari AFP.


The Star melaporkan tujuh dakwaan tersebut yakni satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.


Dia menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian 20 tahun penjara, cambuk dan denda atas tiga tuduhan CBT. Dan 15 hukuman tahun penjara dan denda atas tuduhan pencucian uang. Namun pria 67 tahun itu mengajukan banding atas putusan tersebut.


Baca juga: Serangan Steve Bannon Terhadap Beijing Sebagai Proteksi Bill Gates Dan Faucy.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Tim pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu.


Najib mendirikan 1 MDB ketika menjabat pada 2009 untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia. Namun organisasi itu mengakumulasi miliaran utang.


Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuduh setidaknya USD$4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib untuk membiayai film-film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan pemborosan lainnya.


Lebih dari USD$ 700 juta dari dana tersebut diduga masuk ke rekening bank Najib.


Istri Najib, Rosmah Mansor, dan beberapa pejabat dari partainya juga dituntut atas tuduhan korupsi. Malaysia juga menyeret bank investasi AS, Goldman Sachs, ke pengadilan karena diduga menyesatkan investor atas penjualan obligasi untuk 1MDB.




Sementara itu Najib membantah telah melakukan kesalahan dan menyebut penuntutan atas dirinya sebagai serangan politik.


“Kesimpulannya, dalam penghakiman saya, setelah mempertimbangkan semua bukti yang dikemukakan di mahkamah ini, saya dapati pihak pembelaan tidak berhasil membantah anggapan terhadap tuduhan terhadap tertuduh di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang SPRM 2009," kata Mohd Nazlan.


Jika terbukti bersalah dikenai hukuman mengikuti Pasal 24 undang-undang yang sama yang memperuntukkan penjara maksimum 20 tahun dan denda minimum lima kali nilai korupsi atau RM 10.000 ( Rp 34 juta) mengikut mana yang lebih tinggi.


Hingga kini media masih menunggu pernyataan resmi dari Pengadilan Tinggi sedangkan Najib Razak bersama para pimpinan UMNO juga belum meninggalkan gedung mahkamah.


Sementara itu media masih bergerombol di depan pintu masuk mahkamah sedangkan pihak pengadilan hanya mengizinkan media dengan kartu khusus untuk mengikuti sidang melalui rekaman televisi pada ruang yang sudah disediakan.

























Update kasus virus corona ditiap negara




No comments: