Tokoh Budaya Pamijahan, Surya Atmaja, tuan rumah hajatan yang mengundang Rhoma Irama memenuhi panggilan Polres Bogor, hari Selasa, 30 Juni 2020.
Ia datang didampingi sejumlah orang, dengan mengenakan batik gold dengan motif merah dan memakai ikat kepala dan celana bahan hitam.
"Ya, nanti ya kita mau ngobrol dulu dengan penyidik Polres Bogor, lalu kita ngobrol lagi lebih lanjut,” katanya saat ditemui awak media di depan Pendopo Bupati, pada hari Selasa, 30 Juni 2020.
Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi perihal pemanggilan Surya Atmaja. Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup di Lantai 1, Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Pemkab Bogor, Cibinong.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy. memastikan kasus penampilan Raja Dangdut Rhoma Irama serta Artis Dangdut lainya yang mengisi acara Hajatan Khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor akan segera diperiksa.
Baca juga: Tips Beraktivitas Di New Normal.
Baca juga: Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi.
“Kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang terlibat. Baik itu dari penyelenggaranya, penontonya. Semua akan diperiksa,” katanya pada hari Senin, 29 Juni 2020.
"Nanti setelah itu kira-kira mereka melanggar di pasal berapa. Semua diperiksa (termasuk artisnya),” tambah Kapolres.
Kabarnya Surya Atmaja orang dekat Rhoma Irama, dan disebut sebagai mantan anggota Soneta Grup dangdut besutan Rhoma Irama.
"Abah Surya dan beberapa orang sedang dimintai keterangan oleh tim Gugus Tugas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat ditemui wartawan di depan Gedung Setda
Pemeriksaan ini mulai dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dan sampai pukul 12.30 WIB pemeriksaan masih belum usai.
Bupati Bogor Ade Yasin geram karena beberapa hari sebelum acara dimulai, Rhoma Irama sempat akan mengikuti larangan Gugus Tugas dan tidak akan manggung di Pamijahan namun pada akhirnya dia tetap manggung termasuk para artis lainnya.
Pencabutan Maklumat Kapolri dijadikan alasan pemilik hajat di Pamijahan, Kabupaten Bogor untuk tetap menggelar acara pertunjukan yang dibintangi Rhoma Irama meski sudah dilarang oleh Gugus Tugas covid-19 Kabupaten Bogor.
Hal ini diakui Rhoma Irama sendiri dalam klarifikasinya yang mana pihak tuan rumah berkata pada Rhoma bahwa hajat tetap digelar karena sudah ada kelonggaran dari Kapolri.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pencabutan maklumat Kapolri bukan berarti semua bisa kembali melakukan tindakan dengan normal.
"Namanya juga kan adaptasi kebiasaan baru yaitu dengan protokol kesehatan. Jadi pencabutan maklumat Kapolri itu bukan berarti bebas seperti normal sebelum ada Covid-19," kata AKBP Roland Ronaldy saat ditemui TribunnewsBogor.com di Cibinong, pada hari Senin, 29 Juni 2020.
Dia menjelaskan bahwa protokol kesehatan itu tetap dijalankan terutama bagi daerah-daerah yang masih rawan akan penyebaran virus corona seperti zona merah dan kuning.
"Maksudnya pencabutan itu bukan serta merta menjadikan kegiatan bebas keramaian, bukan seperti itu. Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri, protokol kesehatan itu tetap dijalankan terutama bagi daerah-daerah yang memang penyebaran covid masih tinggi," kata Roland Ronaldy.
Klarifikasi Polsek Pamijahan
Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf membantah bahwa dirinya telah memberi izin atau membolehkan event massal yang digelar masyarakat di Pamijahan.
Hal ini terkait dengan acara manggungnya Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor
"Saya tidak pernah memberikan izin apapun kepada si pemilik hajat baik lisan maupun tulisan," kata Kompol Ade Yusuf kepada TribunnewsBogor.com, pada hari Minggu, 28 Juni 2020 .
Dia menjelaskan bahwa Rhoma Irama datang ke Pamijahan sebagai sahabat lama si pemilik hajat yang menggelar khitanan puteranya.
No comments:
Post a Comment