Sunday 1 November 2020

Empat Gubernur Menaikan UMR

Empat Gubernur Menaikan UMR

Empat Gubernur Menaikan UMR





Foto: Tanggap Darurat Corona, Sri Sultan: Yogjakarta Belum Terapkan Lockdown (CNBC Indonesia TV)








Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Yogyakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP pada 2021, meskipun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran yang menyebut tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.




Dua hari yang lalu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak mengikuti edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27%.Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.


Pada hari Minggu pagi, 1 November 2020, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021 sebesar Rp1.765.000. Besaran UMP DIY 2021 tersebut naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum tahun 2020.


Menyusul kemudian Anies Baswedan yang memutuskan UMP tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp 4.416.186,548. Menurutnya penetapan itu telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


UMP DKI Jakarta kata Anies juga telah mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya dikutip Minggu (1/11/2020).


Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta para gubernur se-Indonesia menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.




Namun demikian, Ida berujar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkannya sejatinya hanya referensi untuk menentukan UMP. "Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent," kata Ida pada hari Minggu, 1 November 2020.


Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan. "Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," kata Fauzi.


Menurut Fauzi, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur, terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi Covid-19.


No comments: