Pendaftaran Banpres Produktif atau BLT UMKM via BRI & BNI Tinggal 3 Hari Lagi: Cek Penerima di Sini
Pendaftaran penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan via Bank BRI dan BNI tinggal 3 hari lagi. Kalian yang sudah mendaftar, coba cek link atau alamat situs yang menginformasikan daftar penerima.
Pendaftaran bantuan langsung tunai usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau BPUM via BRI dan BNI akan berakhir pada 28 Juni seperti disampaikan pejabat pemerintah daerah.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, Rosidah, mengatakan masyarakat yang berminat, bisa mendaftar ke kantor Diskopdagin sampai dengan 28 Juni 2021.
“Kami masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftar BPUM," kata Rosidah, Ahad (20 Juni 2021), seperti dilansir republika.co.id.
Kabar serupa juga datang dari Kota Hujan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor Samson Purba mengatakan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM diperpanjang sesuai arahan pemerintah pusat yang ingin memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya mereka para pelaku UMKM pada masa pandemi ini.
Menurut rencana, pendaftaran bakal ditutup pada pekan depan atau tepatnya pada Senin 28 Juni 2021. “Jadi bagi para pelaku UMKM Kota Bogor silahkan mendaftar dari sekarang, sebelum pendaftaran untuk periode Juni ini kami tutup,” katanya kepada ayobogor Minggu 20 Juni 2021.
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengisi dan mengikuti ketentuan form yang sudah disediakan.
"Masyarakat yang memiliki UKM bisa langsung daftar. Dengan mengisi formulir di bit.ly/bpumkotabogor2021. Selebihnya tinggal ikuti saja langkah-langkahnya," ujarnya.
BPUM atau BLT khusus pelaku UKM tersebut nantinya bakal diberikan kepada pelaku UKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta untuk penerima manfaat.
Berikut syarat-syarat pendaftaran BPUM 2021 Kota Bogor:
- Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK E-KTP
- Calon penerima merupakan pelaku usaha mikro yang memiliki aset usaha di bawah Rp50 juta dengan omset di bawah Rp. 300 juta
- Calon penerima bantuan tidak sedang menerima pinjaman dari bank
- Penerima bukan PNS/ASN, Anggota TNI, Polisi, pegawai BUMD/BUMN
- Melampirkan data diri berupa:
- Foto KTP
- Foto KK
- Melampirkan File Nomor Induk Berusaha
- Omset usaha
- Asset usaha
Cek Penerima via BRI
Anda dapat melakukan pengecekan apakan termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak melalui link eform.bri.co.id melalui ponsel, komputer, atau laptop dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka link eform BRI https://eform.bri.co.id/bpum
- Pilihlah menu BPUM (Cek Data BPUM)
- Setelah itu akan muncul kolom Cek Penerima BPUM UMKM
- Masukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah kamu jadi penerima atau tidak
Jika nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021, bakal muncul pesan yang bertuliskan seperti ini:
“Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa KTP.”
Jika nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pesan yang muncul seperti ini:
“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cek Penerima via BNI
Untuk mengecek apakah nama kalian terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, silakan ikuti langkah berikut ini:
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik "Cari"
- Maka akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan cara mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan, seperti dilansir suara.com, adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan. Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, maka penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, ataupun kantor cabang BNI terdekat.
Adapun syarat penerima BPUM atau BLT UMKM di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.
- Pelaku usaha yang berminat mengajukan BPUM bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran. Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
- Selain itu, pelaku usaha yang berniat mendaftar juga perlu memperhatikan bahwa sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pada pukul 15.00-08.00 WIB.
No comments:
Post a Comment