Sanksi AS terhadap utang negara Rusia secara resmi mulai berlaku pada hari Senin
Sejumlah guru besar antikorupsi menyoroti ketidakhadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (8/6) lalu. Guru besar mendorong Komnas HAM melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Firli Bahuri Cs.
Sebab kehadiran Pimpinan KPK merupakan hal penting untuk membuka tabir, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK. Karena 75 pegawai KPK yang gagal TWK menduga terdapat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
“Jadi tadi itu Prof Susi dari UNPAD bahkan, memberikan dorongan kepada Komnas HAM saya paham kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan,” kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14/06/2021.
“Tadi Prof Susi memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir. Sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan gitu. Jadi tidak ada keraguan,” sambungnya.
Bivitri menuturkan, para guru besar mendukung Komnas HAM untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Firli Bahuri Cs. Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri maupun empat Wakil Ketua KPK lainnya dianggap penting untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
“Semuanya guru besar justru sangat mendukung dan bahkan memberikan tips and trik bagi Komnas HAM supaya nanti lancar, ketika melakukan pemeriksaan dan menulis rekomendasi,” ujar Bivitri.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan masih menunggu Pimpinan KPK untuk hadir pada pemanggilan kedua yang diagendakan pada Selasa (15/6) besok. Komnas HAM juga mengagendakan beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
“Besok masih ada panggilan kedua bagi KPK, besok juga ada beberapa pihak yang akan dipanggil kembali untuk memperdalam,” ucap Anam.
Menurut Anam, semakin banyak pihak yanh memberikan keterangan akan menambah informasi terkait dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN. Terlebih keterangan Pimpinan KPK merupakan hal terpenting untuk mengonfirmasi sejumlah data-data yang dikumpulkan.
“Mulai besok sampai kamis ada pemeriksaan, ada agenda pemeriksaan untuk berbagai pihak,” papar Anam.
Anam tak memungkiri, upaya paksa bagi Komnas HAM memang diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, Komnas HAM harus terlebih dahulu meminta Pengadilan untuk memanggil paksa.
“Secara hukum dan kewenangan di Undang-Undang sudah diatur istilah soal panggilan paksa memang prosedurnya harus melibatkan pengadilan negri. Apakah kita akan menggunakan kewenagan itu atau tidak, sampai sekarang menganggap kolega kolega kami di KPK berniat baik untuk datang,” tandas Anam.
No comments:
Post a Comment