Monday 21 June 2021

Mulai Besok Jam Operasional Tempat Usaha di Bogor Dibatasi Sampai jam 8 Malam

Mulai Besok Jam Operasional Tempat Usaha di Bogor Dibatasi Sampai jam 8 Malam

Mulai Besok Jam Operasional Tempat Usaha di Bogor Dibatasi Sampai jam 8 Malam





























Kasus penambahan Covid-19 di Kota Bogor kembali meningkat. Selama tiga hari terakhir, jumlah kasus di Kota Bogor bertambah di atas 500 kasus. Pemkot Bogor membatasi tempat usaha maksimal buka pukul 20.00 WIB.




Hal itu dikatakan, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, pada Senin, 21/06/2021. Kata dia pembatasan jam usaha itu, juga sesuai dengan instruksi Menko Perekonomian membuat pengetatan aturan di sektor usaha.


“Sesuai dengan edaran Menko Perekonomian terkait dengan pembatasan jam operasional bagi sektor usaha yang sebelumnya pukul 21.00 menjadi dimajukan pukul 20.00 itu akan berlaku mulai besok, Selasa (22/6/2021),” ujarnya.


Tak hanya itu kapasitas di unit usaha dan perkantoran pun dibatasi hanya 25 persen. Sementara itu untuk status zona sebaran Covid-19 di Kota Bogor hingga pukul 16.00 WIB tadi masih berada di zona orange.


“Kalau untuk skor kita masih di 1.91 masih di zona orange tapi beberapa skor yang ada ditingkatkan RT/RW zona merah, tetapi cara keseluruhan skors kota bogor masih berada di zona resiko sedang atau orange,” katanya.


Meski demikian Dedie meminta agar masyarakat tetap membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.


Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, situasi Kota Bogor mulai gawat. Dalam tiga hari terakhir ada 539 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.


“Kami beri peringatan kepada semua agar patuh dan taat jam operasional. Tahan dulu untuk hal-hal seperti itu, rumah sakit sebagian besar sudah penuh,” tambahnya.



DKI batasi jam operasional angkutan umum



"Kami dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional Sarana Transportasi Umum sebagai berikut," ujar Chaidir dalam konferensi pers pembatasan mobilitas pengguna jalan secara daring di Jakarta, hari Senin, 21/06/2021.


Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:


  1. TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.


  2. Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB


  3. Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB


  4. Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.


  5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB




Pemerintah batasi operasi mall-restoran hingga jam 8 malam mulai besok



Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni 2021 esok hingga 5 Juli 2021.


Airlangga Hartato /@antaranews


Hal tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19.


“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.


Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.


Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.


"Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.


Menko Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.


“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," ujar Menko Airlangga.

No comments: