Wednesday, 23 June 2021

Wacana Pemprov DKI tarif parkir Rp 60000

Wacana Pemprov DKI tarif parkir Rp 60000

Wacana Pemprov DKI tarif parkir Rp 60000















Antara Foto/Galih Pradipta














Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Besarannya, tertinggi untuk mobil maksimal Rp 60.000 per jam. Sedangkan untuk sepeda motor maksimal 18.000 per jam. Sementara untuk on street (di badan jalan), batas maksimalnya dapat dikenakan sampai 60.000 per jam.




Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dhani Grahutama, dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, pada Selasa, 22/06/2021.


Dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengenakan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan mobil hingga Rp. 60 ribu perjam, dan motor mencapai Rp18 ribu perjam.






"Dalam tarif usulan ini, untuk on-street tarif batas maksimalnya dapat dikenakan hingga sampai 60 ribu per jam," ujar Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam diskusi virtual dikutip, pada hari Selasa, 22/06/2021.


Dhani menjelaskan, tarif tersebut rencananya akan dikenakan pada kendaraan mobil yang parkir di kawasan pengendalian parkir (KPP) golongan A atau jalan yang dilintasi angkutan umum massal. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, di kawasan yang sama, tarif tertinggi mencapai Rp.18 ribu perjam.


Usulan perubahan tarif parkir(Tangkapan layar FDG Tarif Parkir)


KPP Golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal. Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Ashari, termasuk Jalan Sudirman dan MH. Thamrin.


Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan (on streeti) yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp. 40 ribu perjam dan motor bisa mencapai Rp. 12 ribu.


Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub 31/2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan. Semakin ramai, maka tarif parkir bisa semakin tinggi atau masuk golongan A.


"Nah, jalan Gajah Mada ini sisi kiri kanan ini banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi Pergub, kali ini," kata dia




Jumlah tarif dalam revisi Pergub Nomor 31/2017 diketahui lebih tinggi lima kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini. Pada parkir on street golongan A, parkir mobil hanya dikenai Rp9 ribu per jam, dan motor Rp4.500 per jam.


Meski begitu, rencana tarif parkir tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Dishub DKI belum menentukan soal waktu pemberlakuan tarif parkir baru.

No comments: