PENDAFTARAN CPNS 2021: Persyaratan, Cara Daftar & Kualifikasi Pelamar untuk PPPK Guru di Daerah
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN) 2021 disebut-sebut dimulai pada akhir Juni 2021. Para guru yang ingin ikut seleksi untuk PPPK jabatan fungsional silakan mempelajari ketentuan termasuk cara mengajukan lamaran.
Ketentuan persyaratan dan cara mengajukan lamaran untuk PPPK guru dalam pendaftaran dan penerimaan CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 28 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada 7 Juni 2021.
Baca juga:PENERIMAAN CPNS 2021: Formasi dan Persyaratan Pendaftaran di Kejaksaan Agung
Beleid tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Berikut ini beberapa persyaratan dan cara mengajukan lamaran mengikuti pendaftaran dan seleksi penerimaan CPNS atau aparatur sipil negara (ASN) 2021 untuk PPPK guru dalam Perrmen PAN-RB No. 28 tahun 2021:
PERSYARATAN PELAMAR
Pasal 4
(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
- THK-II;
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
- Lulusan PPG.
(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- warga Negara Indonesia;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Pasal 5
(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
(2) Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.
Pasal 6
(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
(3) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
Bagian Keenam
Pelamaran
Pasal 17
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
(3) Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
- PNS; atau
- PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.
(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
- lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau
- menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 18
(1) Pelamar yang telah memiliki akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF guru PPPK tahun 2021 pada SSCASN.
(2) Pemilihan kebutuhan PPPK JF guru yang akan dilamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap seleksi kompetensi.
No comments:
Post a Comment