Pemkab Bogor Berlakukan PPKM Lagi, Begini Aturan Barunya
Pemerintah Kabupaten Bogor melalukan perubahan Surat Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) imbas lonjakan kasus Covid-19.
Hal ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan dan pengetatan PPKM berskala mikro.
“Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan perubahan SK PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021,” kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Hal ini berlaku dalam perpanjangan PPKM Mikro Kabupaten Bogor dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Dia menjelaskan bahwa kini dilakukan pengurangan jumlah pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional.
Peningkatan pembatasan kapasitas ini berlaku untuk semua tempat keramaian seperti mall, supermarket, minimarket, aktifitas bazar, wisata alam, warung makan, wahana permainan luar maupun dalam ruangan, kolam renang, bioskop, arena bernyanyi dan yang lainnya termasuk hajatan.
“Juga pengetatan jam operasional yang kini menjadi satu jam lebih awal,” kata Ade.
Seperti jam operasional mall dan supermarket yang awalnya dari jam 10.00 – 21.00 WIB, kini diperketat menjadi pukul 10.00 – 20.00 WIB.
Lalu minimarket kini dibatasi jam operasionalnya dari jam 08.00 – 20.00 WIB setelah sebelumnya sempat diperbolehkan buka dari jam 08.00 – 21.00 WIB.
Kemudian untuk acara khitanan, pernikahan, perayaan besar, pelantikan dan rapat dibatasi tidak boleh dari 3 jam.
No comments:
Post a Comment