Friday, 4 August 2023

Bareskrim Polri Tolak Penangguhan penahanan Panji Gumilang

Bareskrim Polri Tolak Penangguhan penahanan Panji Gumilang

Bareskrim Polri Tolak Penangguhan penahanan Panji Gumilang





Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, hari Jumat, 04/08/2023.(KOMPAS.com/Rahel)






Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang selaku tersangka kasus penistaan agama.







Demikian pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.


Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Panji. Ia menyebut permohonan penangguhan adalah hak tersangka.


“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 04/08/2023.


"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)," ujarnya, kepada wartawan, hari Jumat, 04/08/2023.


Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Hendra mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena usia Panji yang sudah masuk kategori lanjut usia. Oleh karena itu, ia berharap penyidik bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.


"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun pak Panji ini, pertama usianya sudah 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," kata Hendra saat mendampingi proses hukum kliennya di Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023.


Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.


“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.


Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.


Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.


"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.


Djuhandhani mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.


Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.























































google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0

CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel Tes SMAKBO

google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0
















google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0

CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel UTBK SNBT

google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0





























No comments: