Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengungkap kasus penjualan daging celeng yang dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Daging tersebut dijual oleh pembelinya dengan dioplos daging sapi dengan diolah menjadi bahan bakso hingga olahan makanan rumah makan, masyarakat diminta waspada dan berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi olahan daging sapi tersebut.
Demikian diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, pada hari Selasa, 30 Juni 2020.
"Jumat tanggal 26 Juni 2020 Satreskrim Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap terduga penjual daging celeng yang dicampur atau dioplos dengan daging sapi," ujarnya.
Baca juga: Tips Beraktivitas Di New Normal.
Baca juga: Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi.
Mereka diringkus di tempat usahanya di Kampung Gunung Bentang RT 04/RW 15 Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 26 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mereka kedapatan menjual daging babi hutan atau celeng. Aksi tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014, sampai dengan sekarang ini telah dipasarkan ke berbagai daerah. Di antaranya Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur dan Bandung," katanya.
Kedua tersangka melayani pengiriman ke pelanggan yaitu daerah Kabupaten Purwakarta 70 kilogram per bulan, Tasikmalaya 30 kilogram per bulan, Kabupaten Cianjur 30 kilogram per bulan, dan daerah Kota Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan.
Keempat ini ada rumah makan dan juga penjual bakso. Mereka mengetahui jika daging yang dibelinya adalah daging celeng. Daging celeng lalu dioplos dengan daging sapi diperjualbelikan seolah-olah itu adalah daging sapi," ucapnya.
Daging celeng tersebut dijual seharga Rp. 40.000-50.000/Kg. Ada yang dijual sebagai bahan baku bakso, dijadikan daging olahan makanan (rendang), kemudian dijual dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapi lokal.
"Motif para pelaku menjual daging celeng dioplos daging sapi ini untuk mendapat keuntungan. "Perbandingannya harga daging celeng Rp 40.000/kg dan daging sapi Rp 120.000/kg. Dijual lagi dengan seharga pasaran daging sapi, untungnya jauh lebih banyak," ungkapnya.
Selain RD dan TS, ada pula tiga orang pelaku lain. "Yang dua diamankan di Kabupaten Bandung Barat, tiga orang masing-masing dari Tasikmalaya, Cianjur dan Purwakarta. Satu orang belum diamankan karena sakit. Dan untuk toko yang di Bandung sampai saat ini juga belum diamankan karena sejak covid-19 toko tersebut tutup," kata Yoris.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 kantong plastik warna hitam berisi daging celeng 12 kilogram, 120 kilogram daging sapi, dan satu kantung plastik kecil daging olahan yang diduga daging celeng.
Tiga unit mesin pendingin (freezer), satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Corolla 1600, No. Pol D-1670-CO, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z No. Pol D–6726-SAG, satu unit sepeda motor merk Yamaha N.
“Pasal yang kita kenakan kepada para pelaku yakni, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukuman 2-5 tahun dan denda Rp.500.000.000 maksimal denda Rp.10.000.000.000," tuturnya.
No comments:
Post a Comment