Thailand Selidiki Penyebab Kematian Seorang Perempuan Penerima Vaksin AstraZeneca
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul/Net
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul memastikan akan melakukan penyelidikan kematian seorang perempuan berusia 46 tahun usai menerima vaksin AstraZeneca.
Ha itu disampaikannya saat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga perempuan bernama Panyapat Itthithanawong tersebut, yang tinggal di distrik Bang Khen di Bangkok.
Bangkok Post melaporkan pada Kamis (10/6), bahwa Panyapat menerima dosis vaksin AstraZeneca pada Selasa (8/6) pagi dan mulai merasa sakit beberapa jam setelah dia kembali ke rumah. Dia kemudian mengalami demam tinggi dan sakit kepala, serta mengeluh merasa lelah. Dia kemudian minum 2 tablet obat penghilang rasa sakit dan gejalanya tampak mereda, kecuali sakit kepala yang semakin parah.
Keponakannya, yang merawatnya, mengatakan perempuan itu kemudian meminum obat yang diresepkan untuk migrain. Sekitar 15 menit kemudian, dia berjuang untuk bernapas dan mengalami kejang, sebelum akhirnya jatuh pingsan. Keponakannya lalu menelepon tetangga dan paramedis, tetapi sayang nyawanya tidak tertolong.
Atthapol Meeseang dari polisi Bang Khen membenarkan keterangan yang mengatakan perempuan tersebut sedang menjalani pengobatan untuk meredakan migrain. Dapat dipahami bahwa beberapa dokter telah memperingatkan agar tidak menggunakan obat penghilang rasa sakit untuk mengobati efek samping vaksin.
Pemeriksaan awal menunjukkan wanita itu menderita sirkulasi darah tidak teratur dan masalah jantung.
Menkes Anutin mengatakan penyelidikan kematiannya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang mendasari wanita itu sebelum divaksinasi, serta menentukan apakah dia menderita efek samping yang parah atau alergi terhadap vaksin.
Dia mengatakan sementara pejabat kesehatan mengakui bahwa beberapa orang mungkin mengalami efek samping setelah vaksinasi terhadap Covid-19, itu jarang terjadi.
Tim kepolisian Thailand telah mengkonfirmasi otopsi telah dilakukan dan mereka mengharapkan hasilnya dalam waktu 45 hari.
No comments:
Post a Comment