Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor mulai menjerit atas pemberlakuan PPKM belakangan ini.
Pihaknya pun mengaku ke DPRD Kabupaten Bogor agar ada kelonggaran untuk pembatasan pengunjung hotel.
Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo mengungkapkan bahwa pengusaha hotel dan restoran sangat terdampak atas pemberlakukan pembatasan saat ini.
Menurutnya, pengunjung hotel tidak sampai 5 persen dari kapasitas.
“Ya, hotel memang boleh beroperasi. Tapi karyawan jaga aset saja. Pengunjung masih di bawah lima persen. Karyawan pun kita gilir masuknya. Kami berharap hotel boleh beroperasi lebih leluasa,” kata Budi, Senin (2/8).
Dia berharap, DPRD dapat mengusulkan kepada pemerintah, khususnya Bupati Bogor Ade Yasin, agar memberi kelonggaran pada sektor pariwisata dan perhotelan.
Dia meyakini, jika hotel beroperasi normal tidak akan berdampak besar pada penularan virus.
“Hotel-hotel dan restoran ini kan sudah melakukan protokol kesehatan, CHSE udah dijalani, pegawainya pun sudah divaksin,” ujarnya.
“Jadi, berkunjung harusnya sudah aman. Orang-orang ‘kan gak berani datang kalau hotelnya tidak menerapkan prokes,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua bidang Litbang PHRI Kabupaten Bogor, Sopyan menyampaikan, banyak karyawan hotel yang terpaksa dirumahkan dan dibayar setengah karena pengunjung yang berkurang secara drastis.
“Hampir 200 anggota (PHRI) yang punya karyawan 40-50 orang. Dengan terpukulnya kebijakan ini, ini mungkin akan berdampak ke tindakan lain akibat belum diberikan gaji, ada yang dibayar setengah, ada juga bahkan tidak digaji,” paparnya.
Oleh karenanya, dia meminta pelonggaran khusus terhadap hotel dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan sesuai dengan anjuran pemerintah.
“Salah satu rekomendasi kita yaitu iberikan kelonggaran untuk kegiatan hotel minimal 50 persen. Kami mohon pertimbangankan usulan ini,” pinta dia.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi memastikan untuk bersurat ke Bupati Ade Yasin dan menyampaikan keluhan dan aspirasi dari PHRI tersebut.
“Kami akan segera bersurat kepada bupati untuk memberikan pelonggaran bagi sektor perhotelan dan restoran,” kata Wawan.
Dia mengaku, hotel dan restoran memiliki regulasi yang beriringan dengan peraturan pemerintah.
Sehingga, dibutuhkan regulasi khusus untuk pelonggaran di masa pandemi ini.
“Saya sangat sepakat jika peraturan bupati itu dibuat khusus terkait hotel, karena hotel ini punya aturan tersendiri, tidak seperti vila dan lainnya,” ujarnya.(cek/pojokbogor)
No comments:
Post a Comment