Monday 18 October 2021

Dua Oknum Polisi Terbukti Lakukan Penganiayaan dan Pembunuhan kepada Anggota FPI, Sudah Dibuntuti dari Bogor

Dua Oknum Polisi Terbukti Lakukan Penganiayaan dan Pembunuhan kepada Anggota FPI, Sudah Dibuntuti dari Bogor

Dua Oknum Polisi Terbukti Lakukan Penganiayaan dan Pembunuhan kepada Anggota FPI, Sudah Dibuntuti dari Bogor


Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 14/12/2020. (Foto: Antara)







Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua oknum anggota Polri, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, telah melakukan tindakan pembunuhan serta penganiayaan terhadap empat anggota eks ormas FPI di dalam mobil, di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek).






Jaksa mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.


“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin, 18/10/2021.


Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula ketika petinggi FPI Rizieq Syihab tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya. Kemudian, polisi menerima informasi akan adanya aksi massa mengepung Polda Metro Jaya, pada 7 Desember 2020 lalu.


Atas informasi itu, Polda Metro Jaya mengambil tindakan antisipasi melalui langkah-langkah tertutup dan memerintahkan terdakwa Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan), kemudian saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, dan Bripka Guntur Pamungkas memantau simpatisan Rizieq yang berada di perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor.


Penugasan itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.


Lantas, para anggota dengan menggunakan tiga unit mobil berangkat ke lokasi pada pukul 21.00 WIB, dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (6/12/2020). Setelah satu jam berselang, mereka memantau dan membuntuti 10 unit mobil Rizieq yang keluar dari perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor, menuju ke arah pintu tol Sentul 2.


Pada proses pemantauan itu, terlihat satu unit mobil jenis Pajero berwarna putih bergerak lurus ke arah Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, mobil itu diikuti oleh mobil Avanza yang dikemudikan oleh saksi bernama Bripka Guntur Pamungkas. Sementara, dua mobil polisi membuntuti sembilan mobil rombongan Rizieq lainnya.


Di tengah perjalanan, terdapat dua mobil Avanza dan Chevrolet Spin yang dikendarai anggota FPI disebut berupaya menghalangi mobil anggota polisi. Kemudian, mobil Avanza itu menyerempet dan menyenggol mobil yang ditumpangi terdakwa dan saksi, di Jalan Interchange Karawang, sekitar pukul 00.30 WIB.






Selanjutnya, mobil anggota Polri mengejar mobil Avanza yang melakukan penyerempetan. Namun, ketika melakukan pengejaran tiba-tiba mobil Chevrolet Spin yang dikendarai anggota FPI lainnya memepet dan menghentikan mobil anggota Polri.


Sejurus kemudian, empat anggota FPI turun dari dalam mobil sambil menenteng senjata tajam dan melakukan penyerangan, membacok kap mobil serta kaca bagian depan. Merespon tindakan itu, saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali ke arah udara. Namun, hal itu justru dibalas dengan tembakan sebanyak tiga kali dari kelompok anggota FPI, mengenai kaca mobil polisi.


Polisi selanjutnya membalas tembakan itu sehingga mengenai dua anggota FPI atas nama Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan.


“Anggota FPI bernama Faiz Ahmad Syukur terkena tembakan pada bagian lengan kiri sisi belakang. Orang kedua anggota FPI yang terkena tembakan bernama Andi Oktiawan pada punggung sisi kiri,” kata JPU.


Kendati tertembak, kedua anggota FPI itu masih bisa masuk ke dalam mobil Chevrolet Spin dan berupaya melarikan diri. Selanjutnya, terjadi aksi kejar-kejaran. Ketika melewati bundaran Badami, kedua mobil dalam posisi sejajar. Kemudian, anggota FPI yang duduk di bangku depan sebelah kiri menodongkan senjata api.


Merespons hal itu, para anggota polisi kemudian menembaki mobil yang ditumpangi anggota FPI hingga akhirnya mobil itu berhenti setelah menabrak pembatas jalan di KM 50.


Selanjutnya, anggota polisi mendekati mobil Chevrolet Spin dan melakukan penggeledahan. Ketika itu ditemukan dua orang anggota FPI telah meninggal dunia dan empat orang lainnya masih hidup. Kemudian, keempatnya dibawa masuk ke dalam mobil anggota Polri untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.


Namun, JPU menyebutkan keempat orang yang sebelumnya melakukan pembacokan dengan pedang dan samurai itu tidak diikat atau diborgol tangannya pada saat dibawa masuk ke bagian belakang mobil. Padahal menurut aturan atau standar operasional prosedur (SOP), seharusnya pelaku kejahatan yang tertangkap langsung diborgol atau diikat.


Alhasil, belum lama mobil yang dikemudikan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella berjalan, satu anggota FPI atas nama M Reza yang tidak diborgol melakukan penyerangan terhadap terdakwa Briptu Fikri dengan cara mencekik leher, di KM 50+200. Kemudian, anggota FPI lainnya mencoba membantu menjambak rambut dan merebut senjata api milik Briptu Fikri.


Singkat cerita, baku hantam terjadi berujung tewasnya empat anggota FPI bernama M Reza, Akhmad Sofiyan, M Suci Khadafi, dan Luthfil Hakim dengan luka tembak di bagian dada. Aksi penembakan itu dilakukan almarhum Ipda Elwira Priadi dan Briptu Fikri di dalam mobil.









No comments: