Thursday, 5 January 2023

Delman akan dilarang di Kawasan Monas

Delman akan dilarang di Kawasan Monas

Delman akan dilarang di Kawasan Monas




Delman di kawasan Monas. Foto: Pemkot Jakpus






Pemkot Jakarta Pusat segera melarang keberadaan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), apalagi pelarangan itu telah ada dasar hukumnya sejak tahun 2016.







Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal mengatakan pihaknya bakal membentuk gugus tugas merealisasikan kebijakan tersebut.


Hal itu disampaikan Iqbal saat memimpin rapat koordinasi keberadaan delman, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, pada Selasa (3/1) lalu. Iqbal awalnya menyampaikan, keberadaan delman memang dilarang jika merujuk Surat Edara (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. Sampai saat ini, SE itu belum dicabut.


"Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin di Jakarta, Rabu.


Iqbal mengungkapkan, pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.







Aturan mengenai pelarangan delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.


"Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," ungkapnya.


Di tahap awal, pihaknya akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman. Selain Monas, kawasan MH Thamrin dan Bundaran HI juga menjadi kawasan bebas delman.


"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," jelasnya.







Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespons maraknya delman di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Syafrin memastikan pihaknya bakal melakukan penindakan apabila menemukan delman terpakir di lokasi yang bukan semestinya.


"Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja, titik tertentu," kata Syafrin kepada wartawan, hari Senin, 26/12/2022.


Sebagai informasi, kebijakan mengenai operasional delman berbeda-beda di setiap pemimpin. Awalnya, delman dibolehkan beroperasi di Monas, Jakarta Pusat.


Kemudian, pada 2016, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang delman beroperasi di Monas pada 2016. Pelarangan tersebut sehubungan dengan ditemukannya kuda delman yang terinfeksi parasit ganas mematikan. Kala itu, Ahok memindahkan operasional delman dari Monas ke Ragunan dengan alasan lokasi itu berdekatan dengan dokter hewan.








Saat kepemimpinan Kota Jakarta dipegang Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, Pemprov DKI kembali mengizinkan pengoperasian delman di kawasan Monas. Kala itu, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan menunggu hasil laporan dari pilot project pengoperasian tersebut.


"Sekarang masih piloting. Jadi nanti saya minta result dari pilot ini. Karena ini kan menuju liburan ya di Monas. Ini jadi salah satu daya tarik," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Rabu, 27/12/2017.


Pemprov DKI Jakarta juga saat itu berkoordinasi dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan kuda yang digunakan kusir untuk menarik penumpang.


No comments: