Wednesday, 5 July 2023

Pasal Pidana Si Kembar - Penipuan, Penggelapan, UU ITE, dan Pencucian Uang

Pasal Pidana Si Kembar - Penipuan, Penggelapan, UU ITE, dan Pencucian Uang

Pasal Pidana Si Kembar - Penipuan, Penggelapan, UU ITE, dan Pencucian Uang




Antara/Akbar Nugroho POLDA Metro Jaya menahan 'Si Kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.






Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka, Rihana Rihani, mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.







“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, hari Selasa, 04/07/2023.


Dalam kasus yang menjerat si kembar, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, pada hari Selasa, 04/07/2023.


Pihak kepolisian, lanjut Hengki, juga menjerat keduanya dengan Undang-undang ITE karena tipu-tipu jual beli iPhone tersebut dilakukan melalui media sosial.


"Dan kita kenakan Pasal ITE, karena melakukan penawaran itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.


"Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.


Hengki menambahkan, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.


Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).


Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.


Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.


Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.


Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

























































































No comments: