Ustaz Abdul Somad atau UAS hingga Habib Muhammad Luthfi bin Yahya disebut-sebut akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini diungkap oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung selaku pihak pelapor. Menurut Ihsan, selain UAS dan Habib Luthfi, Ustaz Adi Hidayat juga akan dipanggil untuk dijadikan saksi ahli oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
"Katanya akan manggil UAS, Adi Hidayat, kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil (sebagai saksi ahli)," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 03/07/2023.
Dikonfirmasi terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta publik menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Namun ia memastikan saksi-saksi ahli yang akan dilibatkan dalam perkara ini merupakan sosok yang berekompeten.
"Kita lihat nanti, kita tentu saja melibatkan ahli yang berkompeten," ujar Djuhandhani.
Di sisi lain, Djuhandhani juga memastikan bahwa Panji akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Berdasar informasi yang diterimanya, Panji kekinian juga telah berada di Jakarta.
"Yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00-14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klatifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Djuhandhani, penyidik jika memungkinkan akan melaksanakan gelar perkara seusai memeriksa Panji.
"Kami lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan," jelasnya.
Pelapor Serahkan Bukti Tambahan
Di hari yang sama, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.
"Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Ihsan menjelaskan bukti tambahan yang diserahkan ke penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya. Meskipun materi sama seperti bukti-bukti sebelumnya yang telah lebih dahulu diserahkan.
"Ini hanya memperkuat bukti aja. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru. Tapi materinya sama," ungkapnya.
Dua Kali Dilaporkan.
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari Selasa, 27/06/2023.
No comments:
Post a Comment