Hari ini 15000 Buruh Jawa Timur Demo Tolak Omnibus Law
Massa berkerumun tanpa menjaga jarak fisik protokol kesehatan saat mengikuti aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi di depan publik melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi pada kerumunan demonstrasi. ANTARA FOTO
Hari ini, Selasa, 27/10/2020, aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Massa gabungan aliansi buruh se-Jawa Timur yang turun ke jalan diprediksi mencapai 15.000 orang.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi pada 8 Oktober 2020 lalu. Selain itu, aksi ini sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) pada 14 Oktober 2020 di Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, di mana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Cipta Kerja khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunaan tenaga kerja outsourcing, dan lain-lain,” tulis akun Instagram @fspmi_kspi, seperti dikutip Bisnis, hari Selasa, 27/10/2020.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.
Demonstrasi kali ini dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, tepatnya di Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Rencananya, massa bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru atau Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB.
Diperkirakan pukul 14.00 WIB, massa aksi bersama-sama sudah sampai di titik pusat, yakni Kantor Gubernur Jawa Timur.
Adapun lima tuntutan aksi yang didemonstrasikan, antara lain:
- massa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
- massa menolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No.18 Tahun 2020.
- menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada 2020.
- menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di Jawa Timur sebesar Rp600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.
- menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK.
Meski demikian, buruh se-Jawa Timur berkomitmen melakukan aksi secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Aksi ini terdiri dari 16 Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mereka di antaranya KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI.
No comments:
Post a Comment