Monday, 26 October 2020

YLBHI Sebut Aparat Pakai 11 Cara untuk Tekan Pengkritik Pemerintah

YLBHI Sebut Aparat Pakai 11 Cara untuk Tekan Pengkritik Pemerintah

YLBHI Sebut Aparat Pakai 11 Cara untuk Tekan Pengkritik Pemerintah





Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.








Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) Asfinawati mengatakan tak heran dengan temuan survei Indikator Politik Indonesia, yang menyatakan agak setuju bahwa mayoritas aparat kerap bertindak semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pendapat politik dengan pemerintah.




"Ini sesuai dengan pengaduan-pengaduan dan kasus ke LBH-YLBHI," ujar Asfin saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Oktober 2020.


Asfinawati mengatakan dari temuan YLBHI, yang paling sering ditemukan adalah saat tindakan dan tindakan kriminalisasi menggunakan Undang-Undang ITE. Kedua cara ini, kata dia, mulai digunakan pertama kali pada 2015. Saat itu, terjadi pada aksi penolakan PP Pengupahan.


"Belasan orang yang dikriminalisasi pakai pasal-pasal yang dipakai polisi sekarang, dan dibebaskan semua oleh pengadilan," kata Asfin.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Hal ini kemudian lebih sering dilakukan. Asfin menyatakan termasuk yang terjadi pada saat aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja kemarin. YLBHI menemukan sejumlah modus yang digunakan aparat untuk mendorong kebebasan berpendapat ini.


Mereka membaginya ke dalam 11 bagian, yakni melalui pendidikan, melalui serangan digital, penghalang-halangan aksi, kriminalisasi, mengubah pemberitahuan menjadi ijin menggunakan alasan Covid-19, framing dan fitnah pendemo sebagai perusuh, penggunaan ormas, intimidasi orang tua, menggunakan SKCK sebagai ancaman Agar orang tidak berdemonstrasi, pembingkaian bahwa yang berhak berhak atas buruh dan mahasiswa tepatnya dan mahasiswa yang menggunakan seragam, dan menggunakan Perusahaan untuk menghalang-halangi aksi.







"Aksi-aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan Surat Telegram Kapolri 2020 benar-benar dijalankan. Tujuan utama adalah menghambat, menghalang-halangi hingga menggagalkan pembangunan," kata Asfin.






No comments: