Monday, 12 April 2021

Warga Kota Bogor dilarang Ngabuburit

Warga Kota Bogor dilarang Ngabuburit

Warga Kota Bogor dilarang Ngabuburit















Ilustrasi. Kirno/pojokjabar












Pemda Kota Bogor memastikan bakal melarang ngabuburit lantaran berpotensi terjadi kerumunan di tengah pandemi yang belum usai.




Setiap bulan Ramadan, ngabuburit atau menghabiskan waktu keluar rumah sebelum berbuka puasa jadi yang paling di nanti oleh masyarakat muslim kota Bogor.


Namun, Satpol PP Kota Bogor mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ngabuburit saat menjalankan ibadah puasa nanti.


Kabid Gakperda pada Satpol-PP Kota Bogor Asep Setia Permana, menegaskan kegiatan ngabuburit yang dilarang adalah kegiatan dimana masyarakat hanya nongkrong dan menghabiskan waktu di beberapa tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.


“Kalau ngabuburit beli makan doang nggak apa-apa, tapi kalau itu buat ajang nongkrong dan ngumpul-ngumpul nggak jelas, itu yang dilarang,” kata Asep.


Nantinya, sambung dia, petugas gabungan pemburu pelanggar PPKM juga bakal melakukan patroli di titik-titik potensi terjadinya keramaian atau tempat yang biasa dijadikan sebagai lokasi ngabuburit.


“Patroli yang biasanya pagi dan malam akan kita tambah jadi waktunya sore. Nah itu kita akan menyasar masyarakat yang ngabuburit nggak jelas dan kalau ada yang melanggar tentu akan kita tindak,” ujarnya.


Lebih lanjut, Asep pun membeberkan titik-titik yang akan disasar oleh petugas gabungan pemburu pelanggar PPKM. Diantaranya adalah Jalan Suryakencana, Jalan Baru, Komplek Yasmin dan Jalan Pandu Raya.




“Itu adalah titik-titik yang akan kami sasar. Jadi untuk masyarakat jangan lah ngabuburit nggak jelas kalau gamau ditangkap,” pungkasnya.

No comments: