Wednesday 13 July 2022

Terkuak Fakta Baru di Sidang Perdana Bupati Bogor Nonaktif, KPK Ternyata Tidak Lakukan OTT Terhadap Ade Yasin

Terkuak Fakta Baru di Sidang Perdana Bupati Bogor Nonaktif, KPK Ternyata Tidak Lakukan OTT Terhadap Ade Yasin

Terkuak Fakta Baru di Sidang Perdana Bupati Bogor Nonaktif, KPK Ternyata Tidak Lakukan OTT Terhadap Ade Yasin


Tangkapan layar sidang perdana kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin [Ist]






Terkuak fakta baru pada kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, hari Rabu, 13/07/2022.







Fakta baru tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu. Dia mengartakan, bahwa Ade Yasin selaku Bupati Bogor nonaktif tidak terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut," katanya kepada wartawan.


Ia menyebutkan, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.


Roynal juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.


"Kalau memang mau meminta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa," kata Roynal.


Dirinya mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buah untuk menyuap BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).


"Yang kami pelajari selama ini tidak pernah ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian ini akan kami tanggapi di eksepsi kami tanggal 20 Juli," ujarnya.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf saat diwawancara usai persidangan tidak membantah juga tidak membenarkan bahwa penangkapan Ade Yasin adalah bukan operasi tangkap tangan.


"Itu pendapat mereka (kuasa hukum Ade Yasin) sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat," singkatnya.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin.


Dalam sidang perdana kali ini, Ade Yasin tidak dihadirkan ke dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang III Soerjadi, melainkan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.

No comments: