Tuesday, 26 December 2023

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia





Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.






Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, hari Selasa, 26/12/2023.







Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB.


"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD.


Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu malam, 27/12/2023. Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.





Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.


Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.


Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.


Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.


No comments: