Judi online diduga tengah marak merajalela di Kota Tasikmalaya yang memiliki julukan Kota Santri.
Sejumlah warga Kota Santri baik pria maupun wanita yang berasal dari berbagai latar belakang usia hingga anak-anak disinyalir terlibat permainan haram ini.
Menanggapi fenomena judi online di Kota Tasikmalaya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya angkat bicara sebagai bentuk keresahan mereka.
“Ketika berbicara judi, pada awalnya hanya berlaku pada pria dewasa, namun ketika judi online ini datang langsung merambat ke berbagai elemen masyarakat seperti anak-anak, perempuan remaja bahkan ibu-ibu,” kata Adriana, hari Minggu, 19/12/2021.
Apabila dibiarkan, lanjut Adriana, identitas Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri luntur begitu saja.
“Karena moralitas masyarakatnya terkhusus moral pemudanya sudah bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, maupun hukum,” katanya.
Menurut Adriana, judi juga membuat para pemainnya kecanduan. Padahal yang diuntungkan adalah para mafia judi yang serakah mengambil untuk sebesar-besarnya dari para pecandu judi online.
“Ini jadi masalah yang kompleks, karena itu langkah yang harus dilakukan adalah membuat problem solving (penyelesaian masalah) yang konkrit agar penyakit perjudian haram ini tidak semakin parah,” tegasnya.
PMII Kota Tasikmalaya juga meminta Polres Tasikmalaya Kota agar memproses secara hukum pihak yang menyediakan layanan untuk akses judi online.
“Jika kemudian perjudian di kota yang kami cintai ini tidak diproses, masih berlanjut dan tidak mati, maka kami menuntut kepada Kominfo agar bekerjasama dengan kepolisian untuk memblokir situsnya,” tegasnya.
Selain itu, Adriana menambahkan, pihaknya menuntut kepolisian membongkar bisnis judi tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Agar publik tahu siapa yang mengoperasikannya dan siapa yang mendanai judi haram tersebut,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment