Friday 29 May 2020

Kota Bogor Resmi Buka Masjid di Tengah PSBB

Kota Bogor Resmi Buka Masjid di Tengah PSBB
Illustrasi Masjid Bekasi


Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi membuka masjid dan tempat ibadah lainnya untuk bisa digunakan kembali secara bersama-sama oleh warga.




Keputusan itu diumumkan Wali Kota Bogor, Bima Arya usai menggelar rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.


"Menyepakati untuk merumuskan satu protokol kesehatan agar rumah ibadah bisa tetap menjalankan ibadah," ujar Bima, seperti dikutip dari akun Instagram-nya, Jumat 29 Mei 2020.


Namun demikian, Bima menyatakan pembukaan tempat ibadah tersebut harus diiringi protokol kesehatan yang ketat. Penerapan protokol kesehatan tersebut nantinya menjadi syarat sebelum sebuah rumah ibadah diizinkan kembali dibuka.


Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/1824-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan di masjid selama wabah pandemi Covid-19.


"Dalam surat edaran ini untuk masjid kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat ada pengawasan ketat," jelas Bima.


Bima menjelaskan, sejumlah protokol yang harus diterapkan itu misalnya, menyediakan sarana cuci tangan, memeriksa suhu tubuh jamaah, mempersingkat pelaksanaan khutbah, mengatur jarak antar jamaah sekitar 2 meter, dan dianjurkan membawa perlengkapan ibadah dari rumah.


Selain itu, lanjut Bima, bagi jamaah yang terdeteksi berada dalam kondisi kurang sehat, maka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya bersama dengan jamaah lain.


Bima juga mengimbau agar warga tidak mengajak anak yang berusia di bawa 15 tahun saat hendak pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Begitu pula dengan lansia berusia di atas 45 tahun, juga dihimbau tetap beribadah di rumah atau kediaman masing-masing.





"Itu gambaran teknis protokol kesehatan yang dirumuskan pemerintah kota bersama-sama dengan MUI dan DKI Kota Bogor, " ujarnya.


Agar protokol kesehatan itu bisa diterapkan dengan baik, Bima mengaku akan meminta tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan pengawasan.


Kota Bogor diketahui tengah mempersiapkan tatanan kenormalan baru atau New Normal dengan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan PSBB yang disebut PSBB transisi itu berlangsung dari 27 Mei-4 Juni 2020.


Berdasarkan analisis dan masukan dari pakar epidemiologi, kata Bima Arya, Kota Bogor sudah bisa mempersiapkan fase new normal dengan pertimbangan kurva Covid-19 di Kota Bogor terus melandai sejak penerapan dari PSBB tahap I sampai PSBB tahap III.

























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: