Sebanyak 1,1 juta nelayan yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600 ribu/bulan.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu, menjelaskan bantuan akan dibayarkan per bulan hingga Desember 2020.
"Mereka akan menerima jumlah dana seperti BLT yang lain, termasuk dari dana desa yang angkanya kurang lebih Rp600 ribu per bulan dan akan dibayarkan hingga Desember," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah Klaten Mengaku dicatut Terkait Teror Diskusi UGM.
Safri menjelaskan keputusan untuk menyalurkan bantuan tunai per bulan, alih-alih akumulatif yakni agar bantuan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain.
Tadinya mau (salurkan) sarana prasarana, awalnya Juni-September cash, lalu Oktober-Desember berupa sarana prasarana. Tapi diputuskan jangan, karena belum tentu sarana prasarana dibutuhkan untuk bertahan hidup," katanya.
Baca juga: Kota Bogor Resmi Buka Masjid di Tengah PSBB.
Safri menjelaskan sebelumnya memang ada kendala penyaluran bantuan lantaran belum sinkronnya data dengan Kementerian Sosial sehingga baru 20 persen data nelayan yang masuk basis data penerima bantuan.
Pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data. Terkait dananya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meminta tambahan dana sekitar Rp1,24 triliun untuk penguatan nelayan budidaya dan nelayan tangkap selama pemberlakuan tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19.
Total anggaran tersebut diperuntukkan bagi bantuan nelayan Rp413,27 miliar, bantuan pembudidaya Rp406,55 miliar, pengolah dan pemasar Rp36,07 miliar, petambak garam Rp54,1 miliar, pengawasan kapal pencuri asing Rp106,48 miliar dan pengawasan audit internal Rp8 miliar.
Stimulus akan dioptimalkan agar kegiatan menangkap ikan di laut oleh nelayan tidak lagi mengalami kesulitan terkait akses masuk laut.
Sementara itu bagi pembudidaya benih dan indukan, pemerintah akan membantu pembudidaya di mana pembudidaya juga akan diminta menyiapkan cold storage berbagai ukuran untuk mengantisipasi penyerapan hasil budidaya yang belum sempurna disebabkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah.
No comments:
Post a Comment