Sunday 31 May 2020

2.102 Pasien Covid-19 Sembuh Selama Pandemi di Jakarta

2.102 Pasien Covid-19 Sembuh Selama Pandemi di Jakarta
Pekerja mengenakan masker dan pelindung wajah saat membersihkan lantai pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat hingga Minggu, 31 Mei 2020, sebanyak 2.102 orang terkonfirmasi positif virus corona telah dinyatakan sembuh selama pandemi Covid-19.




"Dari total 7.272 positif Covid-19, 2.102 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan persnya di Jakarta.


Selain itu, sebanyak 1.823 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.827 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.


"Total 520 orang positif COVID-19 meninggal dunia," ujarnya.


Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 18.420 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 15.446 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 10.781 orang.


Baca juga: Jakarta Tunggu Indikator Pemerintah Pusat Terkait Pelonggaran PSBB.


Baca juga: Bank Dunia Kucurkan Utang Rp. 3,6 T ke Indonesia Lawan Corona.


Widyastuti menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 36 laboratorium pemeriksa COVID-19.


Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta dan sampai dengan 30 Mei 2020 sebanyak 149.239 sampel. Pada 30 Mei 2020 dilakukan tes PCR pada 2.452 orang, 1.295 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 119 positif dan 1.176 negatif.


Pemeriksaan masif secara selektif terus dilakukan di kelurahan terpilih yang dikaji secara epidemologis dan menurut kepadatan penduduk.


Sebanyak 58 kelurahan terpilih untuk dilakukan "rapid test" tersebut. Sasaran ditujukan kepada warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu dan juga pada ibu hamil.




Benni menambahkan, pihaknya juga tak jarang menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM, lantaran perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah Jakarta.


Salah satu contohnya yakni perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menegaskan, kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah ibu kota

















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: