Wednesday 27 May 2020

Kemenhub Sebut Pengurusan SIKM Sulit dan Banyak Dikeluhkan

Kemenhub Sebut Pengurusan SIKM Sulit dan Banyak Dikeluhkan
Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta. ©Liputan6.com/Herman Zakharia


Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sangat sulit dan banyak dikeluhkan. Bahkan, server online untuk mengurus surat tersebut sempat mengalami gangguan.




"SIKM menjadi isu. Sempat diskusi SIKM sempat susah apa enggak, saya nyoba eh susah, bagaimana prosesnya mungkin tidak semudah yang kita bayangkan. Bagaimana punya dokumen comply tapi susah akses," tutur Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah dalam diskusi daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu, 27 Mei 2020.


Sebelumnya, persyaratan SIKM untuk warga yang bepergian dari dan ke DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.


Dalam Pergub tersebut disebutkan SIKM diperuntukkan bagi pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta. Sementara bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian hanya di dalam area Jabodetabek.


Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara mandiri dengan menyertakan sejumlah persyaratan lewat sistem dalam jaringan (daring) melalui tautan https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.


Beberapa persyaratannya antara lain surat keterangan dari kelurahan/desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).


Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Senin (25/5) lalu, sebanyak 200 ribu orang membuka situs untuk mengurus SIKM.


Melihat pelaksanaan di lapangan yang masih terkendala, Sigit menyebut pengurusan SIKM akan dipermudah dari yang sebelumnya diurus masing-masing orang menjadi diurus berkelompok. Misalnya, satu rombongan kantor.




"Ini unik tiap person kalau di mobil ada lima ya lima SIKM. New normal mungkin SIKM gelondongan," ucapnya.


Ketentuan surat tugas bagi perjalanan dinas dan bisnis, kata dia, juga bisa dilonggarkan agar tiap orang tak perlu mengurusnya sendiri-sendiri saat pergi berombongan.


"Ke depan, juga nanti kita coba supaya kalau perusahaan urusnya bisa rombongan," lanjut Sigit.
















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: