Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait pembukaan kembali fungsi rumah ibadah jelang penerapan kebijakan new normal atau era hidup normal baru di tengah pandemi virus corona usai Salat Jumat besok sore, 29 Mei.
Hal itu ia utarakan saat bertemu dengan Tim Satgas Lawan Covid-19 DPR RI di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, hari Kamis, 28 Mei 2020.
"Rencana kami akan menerbitkannya [surat edaran] besok Jumat sore," kata Razi.
Razi beralasan pengumuman surat edaran itu dirilis Jumat sore agar masyarakat lebih mempersiapkan protokol kesehatan ketika salat Jumat digelar satu minggu kemudian.
"Karena yang agak komplek adalah mempersiapkan salat Jumat, sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya," kata dia.
Lebih lanjut, Razi menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan protokol kesehatan Covid-19 di tiap-tiap tempat ibadah.
Tak hanya itu, Razi mengatakan pihaknya sedang menggodok aturan mengenai ceramah di rumah ibadah saat penerapan new normal. Ia menyatakan pemerintah memperbolehkan digelar ceramah di rumah ibadah asalkan hanya dihadiri oleh 20 persen jemaah dari seluruh kapasitas rumah ibadah.
"Ya, ini memang debatable ya, itu menurut hasil diskusi kami. tapi belum matang juga, mungkin ada masukan lain sehingga kami sepakat," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Satgas Covid-19 DPR menyampaikan banyak kalangan masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tak kunjung membuka pembatasan rumah ibadah saat pembatasan di mal sudah dilonggarkan.
Anggota Satgas Covid-19 DPR RI Andre Rosiade bilang pemerintah akan melonggarkan pembatasan rumah ibadah secara serempak. Namun penerapan di setiap rumah ibadah ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Jadi nanti izinnya masjid dibuka kalau tingkat provinsi diputuskan gubernur, kabupaten diputuskan bupati, sampai camat bisa memberikan izin," kata poltikus Partai Gerindra itu.
No comments:
Post a Comment