Saturday 30 May 2020

PSBB Baru Bandung, Rumah Ibadah Dibuka Kapasitas 30 Persen

PSBB Baru Bandung, Rumah Ibadah Dibuka Kapasitas 30 Persen
Mesjid Raya Bandung, wikipedia


Bandung - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dengan beberapa kelonggaran, seperti pembukaan kembali rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 30 persen dan penutupan titik pengecekan perbatasan.




Sejumlah tempat peribadatan yang berada di Kota Bandung diperbolehkan untuk kembali menerima jamaah namun dengan batas 30 persen dari kapasitas daya tampung. Persyaratan itu bakal diberlakukan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional di Kota Bandung mulai Sabtu, 30 Mei 2020.


Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk mempertegas keputusan ini.


"Tempat ibadah juga kita batasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jumat, 29 Mei 2020.


Lalu apabila ada jamaah yang tidak masuk ke dalam batas kapasitas sebesar 30 persen, maka dimohon untuk mengantre dan ikut kepada rombongan selanjutnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan setiap keluar masuk tempat peribadatan, bakal dilakukan sejumlah pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Pemkot mengambil keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).


Adapun PSBB proporsional yang dimaksud adalah menambah sektor-sektor pengecualian dalam pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.


"Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30 persen. Semuanya dilaksanakan dengan protokol kesehatan," tutur Oded.


Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.


Oded menekankan agar semua pihak tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30 persen.


Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30 persen kapasitas tempat duduk yang boleh dibuka.




Selain itu, titik pengecekan di perbatasan juga akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang ditetapkan.


Sementara itu, sekolah belum akan dibuka selama masa PSBB proporsional ini. Menurut Oded, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB mengingat ada kekhawatiran terjadi penularan di institusi tersebut.


Di sisi lain, Oded menegaskan bahwa meskipun PSBB proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai Juli 2020.


"JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti," katanya





























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: