Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten Abdul Rodhi mengaku nama organisasinya dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan teror terhadap diskusi mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM tentang pemberhentian presiden dari sistem ketatanegaraan.
Sejumlah tempat peribadatan yang berada di Kota Rodhi meyakini pihaknya tidak terkait dengan tindakan yang telah meresahkan civitas akademika UGM tersebut.
"Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten mengecam pencatutan nama ormas Muhammadiyah Klaten dalam tindakan teror pelaksanaan diskusi ilmiah tersebut," kata Rodhi melalui keterangan tertulis, hari Sabtu, 30 Mei 2020.
Ia pun lantas meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut oknum yang telah mencatut organisasi Muhammadiyah untuk diproses hukum.
"Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten mendesak kepada pihak Kepolisian RI untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama, fitnah, ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi tersebut," kata dia.
Sebelumnya, agenda diskusi mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM pada 29 Mei 2020 bertema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' terpaksa dibatalkan.
Dekan Fakultas UGM Sigit Riyanto dalam keterangan tertulis mengatakan pembatalan itu lantaran pembicara, moderator dan nara hubung agenda diskusi, serta ketua CLS mendapat teror dan ancaman pembunuhan sejak malam sebelumnya.
"Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya," demikian ancaman yang dikirimkan oleh salah satu nomor telepon pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB.
"Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****," bunyi ancaman lain pada 29 Mei 2020 pukul 13.24-13.27 WIB.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mendorong agar tindakan intimidatif dan ancaman pembunuhan terkait diskusi tersebut dibawa ke ranah hukum.
Lihat juga : Kronologi Teror dan Pembatalan Diskusi Mahasiswa Hukum UGM
"Laporkan ke polisi, siapa yang mengancam, apa motifnya," kata Donny.
Donny mengatakan panitia pelaksana diskusi dan pihak UGM harus membuktikan dengan benar mengenai ancaman atau tekanan yang didapat akibat dari rencana agenda diskusi pemberhentian presiden ditinjau dari sistem ketatanegaraan.
No comments:
Post a Comment