Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial hingga 12 Juni 2020, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang dikarenakan daerah ini masih dalam kategori zona kuning.
"Tadi hasil dari video conference dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, beliau merekomendasi bahwa Kabupaten Sukabumi agar memperpanjang pelaksanaan PSBB di tahap yang ketiga," kata Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono di Sukabumi, Jumat.
Seperti diketahui, Kabupaten Sukabumi tengah melaksanakan PSBB tahap kedua hingga Jumat, 29 Mei 2020, namun karena kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini masih berada di zona kuning maka masa pelaksanaan PSBB kembali diperpanjang direncanakan dari 30 Mei hingga 12 Juni 2020.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Perpanjangan waktu ini tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi serbuan wisatawan dari berbagai daerah untuk berwisata di sejumlah objek wisata di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, pada tahap pertama PSBB diterapkan di 14 kecamatan, kemudian di tahap kedua dilakukan di 12 kecamatan dan dua desa dan untuk tahap ketiga ini akan dilaksanakan di enam kecamatan dan empat desa antara lain Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Cisaat dan Sukaraja.
Kemudian untuk empat desa itu yakni Sukadamai di Kecamatan Cicantayan, Desa Wanasari di Kecamatan Surade, Desa Citarik di Kecamatan Palabuhanratu dan Desa Bojonggaling di Kecamatan Bangargadung.
"Tentunya untuk menerapkan PSBB tahap III ini kami akan melakukan evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial ini di tahap II agar pelaksanaannya lebih efektif dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19," tambahnya.
Adjo mengatakan untuk kecamatan dan desa yang tidak terkena penerapan PSBB akan diberlakukan adaptasi kehidupan baru (new normal) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan maksimal seperti tetap menggunakan masker, jaga jarak fisik dan membiasakan berperilaku hidup bersih dan sehat.
Sementara untuk, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 pada hari ini tidak ada penambahan atau tetap jumlahnya sebanyak 27 orang, sembilan diantaranya sudah dinyatakan sembuh.
Juru bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi (Pusikokami) Harun Alrasyid mengatakan seorang PDP yang meninggal berjenis kelamin wanita warga Kecamatan Cicurug, almarhumah meninggal karena penyakit yang sangat infeksius yakni TBC dan sudah masuk Multidrug Resistant (MDR).
No comments:
Post a Comment