Friday 29 May 2020

Tempat Ibadah di Zona Hijau Kembali Dibuka Gunakan Protokol Kesehatan

Tempat Ibadah di Zona Hijau Kembali Dibuka Gunakan Protokol Kesehatan
Menteri Agama Fachrul Razi, Wakil Menteri Agama, serta pimpinan Ditjen Bimbingan Masyarakat masing-masing agama menggelar rapat pembahasan surat edaran panduan beribadah di rumah ibadah. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)


Kementerian Agama (Kemenag) membahas edaran panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada saat pandemi virus corona. Rapat tersebut langsung dipimpin Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, serta pimpinan Ditjen Bimbingan Masyarakat masing-masing agama.




"Edaran ini nantinya akan dijadikan sebagai panduan dalam pelaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah bagi semua umat beragama dengan tetap mentaati protokol kesehatan,” ujar Fachrul dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis, 28 Mei 2020.


Nantinya edaran tersebut akan segera disosialisasikan kepada para pimpinan daerah, Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan majelis agama, dan pengurus rumah ibadah.‎


Diketahui, sebelumnya, ‎pemerintah berencana akan menerapkan new normal atau era baru kehidupan di tengan pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air.


Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, dengan diterapkannya new normal tersebut juga akan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah yang dilakukan secara bertahap‎.


“Kami membuat konsep umum tentang kegiatan beribadah di rumah ibadah yang akan dibuka kembali dengan prosedur tatanan baru, normal baru,” ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, hari Rabu, 27 Mei 2020.


Pembukaan kembali rumah ibadah ini menurut Fachrul untuk menjawab kerinduan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah masing-masing.


“Ini kerinduan kita semua, kerinduan umat untuk rumah ibadah. Mudah-bisa ini bisa meningkatkan ibadah kita lagi, ”katanya.


“UNTUK Bapak Presiden dan Bapak Wapres juga sudah rindu untuk kembeli ke rumah ibadah masing-masing,” tambahnya.


Fachrul juga meminta agar kecamatan bisa memberikan izin pembukaan rumah ibadah. Hal ini karena kecamatan lebih mempelajari masing-masing terhadap virus corona.


“Direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota yang bisa rekomendasi. Kewenangan itu diambil tingkat kecamatan saja,” ungkapnya.






























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: