Sunday 31 May 2020

Tuai Kritik, Kemendagri Ubah Aturan soal Ojol saat New Normal

Tuai Kritik, Kemendagri Ubah Aturan soal Ojol saat New Normal
Suasana demo ratusan pengemudi ojek online Grab di kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Mereka menuntut penyesuaian tarif oleh perusahaan tempat mereka bekerja. TEMPO/Fajar Pebrianto


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bakal melarang ojek mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan di masa pandemi corona. Kemendagri mengklaim hanya sebatas mengimbau agar hati hati terpapar virus corona saat menggunakan jasa ojek online (ojol) mau pun ojek pangkalan.




Diketahui, aturan tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020. Demi menghindari kesalahpahaman, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut.


"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulis, hari Minggu, 31 Mei 2020.


Bahtiar juga menegaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.


Baca juga: Video : Monyet Membawa Kabur Sample Darah Covid-19 Membuat Penduduk India Panik.


Baca juga: Seorang Remaja 19 Tertembak Saat Kerusuhan di Detroit AS.


Ia menegaskan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Kepmen No. 440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.


"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," kata Bahtiar lewat siaran pers, hari Minggu, 31 Mei 2020.


Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Kepmendagri No.440-830 tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ada berbagai jenis panduan untuk dilakukan saat new normal berlaku. Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.


Salah satunya mengenai ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan. Hal itu tertuang dalam Kepmendagri No. 440-830 halaman 25 bagian Protokol Normal Baru poin H tentang Prokotol Transportasi Publik butir nomor 2.




"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," mengutip salinan Kepmendagri No.440-830 halaman 25."


Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.


"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya" tegasnya.


Sejauh ini, penolakan terhadap larangan ojek mengangkut penumpang saat new normal sudah diutarakan para pengemudi ojek online. Bahkan, asosiasi ojek online yang tergabung dalam Presidium Garda Indonesia berencana menggelar unjuk rasa.


"Domainnya Mendagri kenapa jadi mengurus masalah penumpang ojol. Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut," kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono melalui pesan singkat, hari Jumat, 29 Mei 2020.


"Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," kata Igun.


























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: