Saturday 30 May 2020

Kronologi Teror dan Pembatalan Diskusi Mahasiswa Hukum UGM

Kronologi Teror dan Pembatalan Diskusi Mahasiswa Hukum UGM
Foto ilustrasi. Sejumlah santri berjalan menuju bus untuk dipulangkan ke daerah asal di Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (31/3). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)


Agenda diskusi mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM pada 29 Mei 2020 berjudul 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' terpaksa dibatalkan.




Dekan Fakultas UGM Sigit Riyanto dalam keterangan tertulis mengatakan pembatalan itu lantaran pembicara, moderator dan narahubung agenda diskusi, serta ketua CLS mendapat teror dan ancaman pembunuhan sejak malam sebelumnya.


"Mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," ungkap Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, hari Sabtu, 30 Mei 2020.


"Jadi waktu pertama ditetapkan (darurat corona) sekitar bulan Maret pertengahan kita dari pesantren langsung mengambil sikap cepat dengan memulangkan semua santri," kata Gus Salam, sapaan akrabnya, hari Jumat, 29 Mei 2020.


"Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020 dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berikut kepada orang tua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan," tambah dia.


Sigit menerangkan agenda tersebut murni kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di Bidang Hukum Tata Negara. Awalnya diskusi tersebut berjudul "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan."


Viralnya poster diskusi tersebut diduga dipicu oleh tulisan dosen Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara, di salah satu media massa dengan judul "Gerakan Makar di UGM saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19".


Mahasiswa pelaksana CLS, terang Sigit, telah membuat klarifikasi dengan menjelaskan maksud kegiatan diskusi. Mereka juga mengubah judul agenda diskusi disertai permohonan maaf. Sigit menuturkan pada saat itu jumlah pendaftar sudah 250 orang.


"Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan main-main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo ga bisa bilangin anaknya," demikian salah satu ancaman yang dikirimkan melalui nomor ponsel pengancam pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB.




Selain mendapat teror, Sigit menambahkan kalau nomor telepon dan akun media sosial perorangan dan CLS diretas pada 29 Mei 2020. Peretas menyalahgunakan akun media sosial untuk menyatakan pembatalan agenda diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta yang telah masuk grup diskusi. Saat ini, akun instagram CLS sudah tidak dapat diakses.


"Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut," ucap Sigit.


Berdasarkan kejadian ini, Fakultas UGM mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi.


Selain itu, Sigit juga menyatakan pihaknya mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung kepada pembatalan acara.


"Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka," ujar Sigit.


"Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," tandasnya.


Terkait dengan adanya ancaman tersebut, dalam pernyataan tersebut, Fakultas UGM mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik tersebut.


"Pemerintah kan punya anggaran yang sangat besar ya untuk penanggulangan Covid-19, itu kan bertriliun-triliun, yang bisa berupa swab gitu ya di pesantren itu di alokasikan," kata dia.




"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama."


"Fakultas Hukum UGM mendorong segenap masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat."



















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: