Friday, 26 February 2021

India memberlakukan aturan baru di Facebook, WhatsApp, Twitter

India memberlakukan aturan baru di Facebook, WhatsApp, Twitter

India memberlakukan aturan baru di Facebook, WhatsApp, Twitter













India adalah pasar terbesar untuk pengguna Facebook dan layanan messenger WhatsApp [File: Jenny Kane/AP]













India memperketat cengkeraman regulasi pada perusahaan media sosial



"Facebook, Twitter, dan lainnya akan diwajibkan untuk menghapus konten dalam waktu 36 jam setelah menerima perintah hukum, sesuai dengan aturan baru."


India telah mengumumkan aturan baru untuk mengatur konten di media sosial, membuat Facebook, WhatsApp, Twitter, dan lainnya lebih bertanggung jawab atas permintaan hukum untuk penghapusan cepat postingan dan berbagi informasi dari mana pesan tersebut berasal.




Aturan - bagian dari upaya pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi untuk membuat Big Tech lebih pendek - muncul setelah Twitter baru-baru ini mengabaikan perintah pemerintah untuk menghapus konten yang terkait dengan protes petani.


India memiliki pasar terbesar untuk pengguna Facebook dan layanan messenger WhatsApp.


Aturan baru yang disebut Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital, yang dikeluarkan oleh pemerintah pada hari Kamis akan diberlakukan secara hukum.


Aturan tersebut akan mewajibkan perusahaan media sosial besar untuk membentuk mekanisme penanganan keluhan dan dalam tiga bulan menunjuk eksekutif baru untuk berkoordinasi dengan penegak hukum.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Perusahaan media sosial harus "lebih bertanggung jawab dan akuntabel," kata Ravi Shankar Prasad, menteri teknologi informasi, kepada wartawan dalam menguraikan aturan.


Perusahaan media sosial besar akan diwajibkan untuk menghapus konten dalam waktu 36 jam setelah menerima perintah hukum, sesuai aturan.


Pemerintah juga mengatakan perusahaan perlu membantu penyelidikan atau insiden terkait keamanan siber lainnya dalam waktu 72 jam setelah menerima permintaan.


Mereka juga harus menonaktifkan dalam satu hari setiap posting yang menggambarkan seseorang dalam tindakan atau perilaku seksual, kata aturan tersebut, salinan drafnya dilaporkan oleh kantor berita Reuters pada hari Rabu.


Menteri IT Prasad juga mengatakan kepada wartawan bahwa aturan tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan pengirim pesan atau posting ketika diperintahkan secara hukum.




Facebook mengatakan pihaknya menyambut baik aturan yang mengatur cara untuk mengatasi tantangan di web. "Detail aturan seperti ini masalah dan kami akan mempelajari aturan baru dengan cermat," katanya dalam sebuah pernyataan. WhatsApp milik Facebook menolak berkomentar.


Seorang juru bicara Twitter mengatakan perusahaan akan mempelajari pedoman tersebut dan berharap untuk melanjutkan keterlibatan dengan pemerintah India.



'Risiko kontrol politik, penyensoran'



Perusahaan teknologi berada di bawah pengawasan yang lebih ketat di seluruh dunia. Facebook menghadapi reaksi keras minggu lalu dari beberapa penerbit dan politisi setelah memblokir umpan berita di Australia dalam perselisihan dengan pemerintah mengenai pembagian pendapatan.


Itu mendorong perubahan terakhir oleh Australia dalam undang-undang yang disahkan pada hari Kamis untuk memastikan Google dan Facebook Alphabet Inc membayar perusahaan media untuk konten, sebuah langkah yang ingin diikuti oleh negara-negara seperti Inggris dan Kanada.


Aturan India juga akan mewajibkan platform streaming video seperti Netflix dan Prime Video Amazon untuk mengklasifikasikan konten ke dalam lima kategori berdasarkan usia pengguna, kata pemerintah.


Media berita online juga akan diatur sebagai bagian dari aturan baru, dengan Kementerian Informasi dan Penyiaran menciptakan sistem pengawasan, tambah pemerintah.


Apar Gupta, direktur eksekutif di advokasi Internet Freedom Foundation, mengatakan aturan baru untuk portal media berita digital dan platform streaming video menimbulkan risiko kebebasan berbicara.


"Untuk mengatasi permasalahan di sektor-sektor tersebut pemerintah mengambil pendekatan yang berisiko pada kontrol politik dan sensor, ”ujarnya.

No comments: