Wednesday 24 February 2021

Lahan Sawah terancam PP turunan UU cipta kerja

Lahan Sawah terancam PP turunan UU cipta kerja

Lahan Sawah terancam PP turunan UU cipta kerja









Kemudahan konversi lahan untuk mendukung investasi yang diatur PP turunan UU Cipta Kerja mengancam lahan sawah di Indonesia. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE).











Ancaman penggusuran lahan sawah semakin nyata dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).




Bahkan, semakin besarnya alih fungsi lahan sawah setelah implementasi UU Cipta Kerja sudah diprediksi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengatakan peningkatan aliran modal asing usai pelaksanaan uu itu bakal mendorong pembangunan infrastruktur. Pembangunan itu mereka pastikan akan membutuhkan lebih banyak lahan, sehingga alih fungsi lahan persawahan sulit dihindari.


"Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare (Ha) per tahunnya. Dengan uu ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN (Proyek Strategis Nasional) dan kepentingan umum yang dibangun di sawah," ujarnya dalam diskusi virtual, hari Senin, 22/02/2021.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Pakar Pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengamini bahwa sejak awal UU Cipta Kerja memang diniatkan untuk mempermudah konversi lahan sawah menjadi non sawah, mulai dari perumahan, kawasan bisnis, perkotaan baru, dan sebagainya.


"Sudah pasti aturan dalam pp yang baru ini mempermudah tentang konversi lahan sawah menjadi nonsawah," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).


Kemudahan itu, lanjutnya, tercermin dari kebijakan pemerintah menghapuskan kewajiban penyediaan lahan pengganti akibat konversi lahan sawah. Dalam PP tentang Bidang Pertanian, Pasal 103 Ayat 3 menyebutkan sejumlah syarat konversi lahan pertanian alias sawah.


Pertama, dilakukan kajian strategis. Kedua, disusun rencana alih fungsi lahan. Ketiga, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan/atau keempat disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya pertanian. Pemerintah mengganti kata penyambung kalimat syarat ketiga dan keempat menjadi "dan/atau" yang berarti opsional.




"UU 41 Tahun 2009 itu mewajibkan lahan pengganti seluas dua kali kalau dipakai, ini tidak diatur lagi, otomatis angka konversi lebih mudah kecepatannya tanpa kewajiban pemerintah daerah melakukan pengganti lahan," jelasnya.


Regulasi itu juga melonggarkan alih fungsi lahan sawah untuk proyek strategis nasional (PSN), dari sebelumnya hanya untuk kepentingan umum.


Selain faktor eksternal tersebut, ia menuturkan pemerintah belum bisa mengatasi permasalahan internal sektor pertanian yang mendorong konversi lahan sawah, yakni tidak menguntungkan dan menyejahterakan petani. Imbasnya, banyak petani kecil memilih menjual sawahnya atau mengganti lahannya menjadi kos, rumah, bengkel, warung, dan sebagainya yang dinilai lebih menguntungkan.


"Jadi, kalau bertemu faktor internal dari petani yang melepaskan lahan dan kemudahan regulasi konversi lahan, pasti mudah untuk simpulkan pasti kecepatan konversi lahan akan semakin buruk," tuturnya.


Ia menuturkan setiap tahunnya rata-rata konversi lahan sawah mencapai 90 ribu Ha. Ini sejalan dengan data Kementerian ATR yang menyebutkan bahwa sekitar 90 ribu Ha lahan sawah berpotensi hilang per tahun.


Kementerian ATR mencatat kebutuhan lahan baru untuk pemukiman dan industri mencapai 150 ribu Ha per tahun. Sedangkan kemampuan cetak sawah baru hanya mencapai sebanyak 60 ribu Ha per tahun.


Iwan memperkirakan jumlah konversi lahan sawah tersebut bisa meningkat mencapai dua kali lipat. Ini terjadi apabila pemerintah tidak bisa menanggulangi dampak pembangunan infrastruktur yang diikuti oleh konversi lahan sawah di sekitarnya menjadi kawasan industri atau pemukiman.


Sebagai contoh, kata dia, pembangunan jalan tol senantiasa diikuti oleh pembangunan kawasan industri atau pemukiman baru di sekitarnya. Tentunya, pembangunan kawasan sekitar jalan tol tersebut membutuhkan konversi lahan sawah.


"Kalau tidak ada usaha untuk mencegah konversi lahan pertanian pangan pada wilayah pembangunan infrastruktur yang cepat, tanpa disertai dengan rencana detail tata ruang yang kuat maka konversi baik oleh masyarakat atau investasi yang masuk bisa dua kali lipat saya yakin," ucapnya.


Menyikapi ancaman itu, menurutnya pemerintah harus bersungguh-sungguh mempertahankan lahan baku sawah, apalagi yang sudah memiliki saluran irigasi, kebudayaan bertani, dan sistem pasar.


Selain itu, pemerintah harus mendorong pengembangan industri yang berbasis tata ruang, salah satunya pendirian kawasan industri di lahan kritis yang tidak dimanfaatkan alih-alih melakukan konversi lahan sawah.

No comments: