Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengkonfirmasi bahwa jemaah haji asing akan diizinkan untuk mengikuti umrah mulai 10 Agustus 2021. Pengumuman itu juga menyatakan bahwa sayangnya, masuknya ekspatriat umrah langsung dari sembilan negara yang menghadapi larangan perjalanan tetap berlaku. Negara-negara tersebut adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan dan Lebanon.
Namun, larangan tersebut tidak serta merta melarang jemaah haji asing dari negara-negara tersebut memasuki Arab Saudi asalkan mereka bersedia dan mampu menghabiskan 14 hari di negara ketiga setelah keberangkatan mereka. Jamaah asing di luar negara-negara tersebut dapat melakukan perjalanan langsung ke Arab Saudi untuk memenuhi panggilan agama mereka.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah menyatakan bahwa kerajaan hanya akan mengizinkan jemaah yang telah divaksinasi COVID-19 atau telah pulih dari virus corona untuk memulai ziarah ke Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Dalam kasus peziarah asing, visa umrah hanya akan dikeluarkan untuk individu yang divaksinasi penuh.
Berikut informasi lengkap tentang 'PEDOMAN DAN PERSYARATAN PERJALANAN KARENA COVID-19' yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, yang dirilis www.saudi.com.
PEDOMAN DAN PERSYARATAN PERJALANAN KARENA COVID-19
Tamu yang bepergian dari bandara Arab Saudi harus menunjukkan Aplikasi Tawakkalna, yang menunjukkan keadaan kesehatan, karena ini akan menjadi persyaratan untuk memasuki bandara Arab Saudi, mengeluarkan boarding pass, dan menaiki pesawat, sesuai dengan aturan dan peraturan Otoritas Umum dari Penerbangan Sipil.
Tamu harus memeriksa kelayakan mereka untuk bepergian oleh negara terkait dan mendapatkan izin dan/atau izin yang diperlukan, jika diperlukan.
Ketentuan dan pedoman dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tamu harus memeriksa informasi terbaru tentang ketentuan dan pedoman yang diperlukan untuk perjalanan dari sumber resmi dan resmi sebelum bepergian.
Tamu harus mendapatkan sertifikat PCR dari pusat pemeriksaan terakreditasi di Arab Saudi: https://covid19.cdc.gov.sa/ar/approved-covid-19-laboratories-ar/private-laboratories-ar/.
Ketentuan berikut akan berlaku untuk Warga Negara Saudi yang bepergian ke luar negeri:
Warga negara Saudi seharusnya telah menerima dua dosis vaksin COVID-19, atau telah menerima satu dosis dengan ketentuan bahwa (14) empat belas hari telah berlalu sejak hari dosis vaksin pertama mereka yang sesuai dengan status di Tawakkalna APP.
Warga Negara Saudi yang telah sembuh dari COVID-19 dengan syarat (6) enam bulan belum berlalu dari infeksinya yang sesuai dengan status di Tawakkalna APP.
Warga Negara Saudi yang berusia di bawah (18) delapan belas tahun dengan syarat memberikan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi yang mencakup perawatan COVID-19 di luar negeri sesuai dengan instruksi yang ditetapkan oleh entitas yang bersangkutan.
INDONESIA
Terakhir diperbarui: 08 Juli 2021, Waktu Arab Saudi.
Jika Anda terbang ke Indonesia, Anda diminta dengan hormat oleh pihak berwenang di Indonesia untuk mengikuti panduan kesehatan di bawah ini agar Anda tetap terlindungi saat bepergian dengan SAUDIA.
Wisatawan internasional yang merupakan Warga Negara Indonesia dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat mematuhi protokol kesehatan ketat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Larangan masuk wilayah Indonesia secara langsung atau dengan transit di negara lain tetap berlaku bagi wisatawan asing yang berkewarganegaraan asing kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Layanan Visa
Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal Dinas (KITAP)
Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal.
Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.
Awak yang datang dengan alat membawa mereka Sesuai perjanjian bilateral tentang Pengaturan Koridor Perjalanan
Sesuai perjanjian bilateral tentang Pengaturan Koridor Perjalanan dan/atau
Memperoleh pertimbangan/izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Seluruh Wisatawan Internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Patuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah.
Semua tamu bahkan bayi (TIDAK ADA pengecualian) harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal, sampel diambil paling lama (72) jam terakhir sebelum keberangkatan dan dilampirkan setiap ada pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan e-HAC Internasional Indonesia;
Setibanya di Indonesia, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi wisatawan mancanegara dan wajib menjalani karantina selama (8) hari, dengan ketentuan sebagai berikut
Bagi Warga Negara Indonesia yaitu Pelajar/mahasiswa Pekerja Migran Indonesia (PMI); atau Pegawai Pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas ke luar negeri sesuai dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tempat Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia, Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung pemerintah.
Bagi Warga Negara Indonesia di luar kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan bagi orang asing termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing, dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat penampungan karantina yang telah memperoleh sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan segala biaya ditanggung secara mandiri
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di tempat tinggalnya masing-masing selama (8) hari sebagaimana dimaksud pada huruf c;
Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR positif pada saat kedatangan di rumah sakit, biaya untuk WNI ditanggung oleh pemerintah dan untuk WNA atas biaya sendiri.
Dalam hal WNA tersebut tidak mampu membayar biaya karantina dan/atau biaya rawat inap, maka penanggung jawab, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan/izin bagi WNA tersebut.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;
Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf (g) menunjukkan hasil negatif, maka setelah dikarantina selama (8) hari, Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dapat dinyatakan dikarantina;
Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf (9 bis), Warga Negara Indonesia dan Orang Asing diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama (14) hari dan menerapkan protokol kesehatan; dan
Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud dalam huruf (9 bis), maka pengobatan dilakukan di rumah sakit bagi Warga Negara Indonesia dan biaya ditanggung pemerintah, dan bagi orang asing seluruh biaya ditanggung sendiri.
Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandar Udara Internasional dan Pelabuhan untuk memfasilitasi wisatawan Indonesia atau internasional setiap kali mereka membutuhkan bantuan medis darurat setibanya di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku;
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang fungsinya terkait dengan orang Indonesia dan/atau orang asing untuk mematuhi Surat Edaran ini dengan menerbitkan perangkat hukum yang sejalan dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Surat Edaran tersebut pada butir (k) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Persyaratan karantina dibebaskan bagi warga negara asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang berkaitan dengan kunjungan dinas pejabat tinggi asing setingkat Menteri ke atas dan warga negara asing yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip timbal balik dan tetap memenuhi syarat kesehatan protokil yang ketat.
Seluruh Wisatawan Internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia, dan dalam hal WNI belum menerima vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina pada saat kedatangan di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
Orang Asing wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia;
Orang Asing yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri, wajib melakukan vaksinasi melalui program atau skema gotong royong sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik atau digital) dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun, orang asing pemegang visa diplomatik, dan visa dinas terkait kunjungan dinas/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan orang asing yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, menurut asas resiprositas. dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
KEBERANGKATAN INDONESIA
Tamu yang akan berangkat ke Arab Saudi harus menjalani tes PCR tidak lebih dari (72) jam sejak tes dilakukan sampai dengan keberangkatan ke kerajaan di rumah sakit atau laboratorium bersertifikat oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam tautan di sini.
No comments:
Post a Comment