Thursday, 12 August 2021

Syarat Masuk Mal, Restoran, dan Kafe di Kota Bandung

Syarat Masuk Mal, Restoran, dan Kafe di Kota Bandung

Syarat Masuk Mal, Restoran, dan Kafe di Kota Bandung


Syarat masuk mal, restoran, dan kafe di Kota Bandung. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)







Lengkong - Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Bagaimana syarat masuk mal di Kota Bandung ?




PPKM Level 4 telah resmi diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Relaksasi juga diberikan kepada restoran dan kafe yang diperbolehkan dine in atau makan di tempat selama PPKM Level 4 kali ini dengan syarat tertentu.


Syaratnya Masuk Mal, Restoran, dan Kafe di Kota Bandung


  1. Pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25% dari kapasitas


  2. Para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib sudah divaksin Covid-19.


"Minimal dosis pertama," tegas Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa, 10 Agustus 2021.


Ema mengungkapkan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. "Resto dan kafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa 'dine in'. Maksimal 25% dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.


Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung sudah tervaksin. Untuk itu juga, Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.


"Kita akan adakan vaksinasi di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung)," tuturnya.


Namun Ema mengingatkan, para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.


"Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau cafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim," katanya.


Menurutnya, jika pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan kluster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar.


"Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25%, atau 50%," tuturnya.


Kendati demikian, kata dia, semua itu akan lebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung. "Mungkin malam ini ditandatangani, sehingga besok sudah bisa diujicobakan," jelasnya.


Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengungkapkan, mulai Kamis, 12 Agustus 2021, besok, pihaknya akan menggelar vaksinasi on the spot di PVJ dan TSM.


Vaksinasi ini bukan hanya untuk pegawai mal atau pusat perbelanjaan tetapi juga untuk pengunjung. Tim akan menyisir pengunjung yang belum divaksin.


Di masing-masing lokasi disiapkan 250 dosis untuk para pegawai dan pengunjung. "Jadi di sana bukan orang sengaja datang untuk vaksin. Tetapi hanya untuk pegawai dan pengunjung," ungkaonya.


Untuk vaksinnya, Pemkot Bandung meminta dukungan dari Pemprov Jawa Barat.


"Jadi ini tidak mengambil kuota yang sudah ada. tetapi kita meminta tambahan. Karena ini bukan hanya untuk warga Kota Bandung, tetapi warga luar kota juga. Karena pengunjung mal bukan hanya warga Kota Bandung," jelas Ahyani.

No comments: