Sunday 4 December 2022

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022








Bagi pencari kerja Kartu Kuning menjadi hal yang penting untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun Instansi Penerintah. Informasi mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline penting untuk diketahui para pekerja.







Untuk persyaratan membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota. Karena syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Akan tetapi, secara umum ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning dan hal ini relatif hampir sama.


Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.


Kartu Kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.


Sebelum mendaftar, beberapa syarat membuat Kartu Kuning harus disiapkan terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan Kartu Kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.








Syarat membuat kartu kuning



  1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

  2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

  3. Fotokopi Akta Kelahiran

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  5. Fotokopi sertifikat

  6. Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.

  7. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

  8. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.







I. Cara membuat Kartu Kuning online



Untuk membuat Kartu Kuning online, Anda bisa mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.


Berikut ini lakukan langkah-langkah membuat Kartu Kuning secara online.


  • Pilih menu daftar

  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang".

  • Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.

  • Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.

  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker







II. Cara Membuat Kartu Kuning offline



Sebelum membuat membuat Kartu Kuning di Disnaker kabupaten/kota, Anda harus menyiapkan dahulu persyaratannya. Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker.


Berikut langkah-langkah membuat Kqrtu Kuning Disnaker:


  • Datang ke kantor Disnaker setempat.

  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1.

  • Bertanya ke petugas Disnaker.

  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

  • Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

  • Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

  • Terakhir, legalisasi kartu kuning.

  • Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.


Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak diperlukan. Tak kalah penting, mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda, maka penting untuk mencari tahu juga lewat laman resmi Disnaker setempat.


Demikianlah informasi seputar cara membuat kartu kuning online dan offline di Disnaker, serta syarat membuat kartu kuning. Cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan, asalkan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia.


No comments: