Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah jika dibayar dengan uang sebesar Rp40 ribu per orang. Angka itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek.
Surat ketetapan besaran zakat fitrah tersebut diteken Ketua Baznas Bambang Sudibyo. Dinyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan beras dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
"Jika diganti dengan uang, besarannya Rp 40 ribu per orang," kata Bambang di sela penyerahan zakat, infak, dan sedekah dari Permata Bank di Jakarta, Jumat 08 Mei 2020.
Sementara itu, di daerah lain, besaran nominal uang untuk pembayaran zakat fitrah berbeda-beda. Misalnya, Baznas Kota Jogjakarta menetapkan besaran zakat fitrah Rp 30 ribu/orang. Baznas Kabupaten Mimika menetapkan besaran zakat fitrah Rp35 ribu per orang.
Bambang menuturkan, Baznas akan terus berupaya menjalankan amanah dalam mengelola zakat. Khususnya di tengah wabah Covid-19 saat ini. Dia mengatakan, hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah saat ini bisa juga didistribusikan untuk membantu penanganan Covid-19.
Skemanya bisa dirupakan bantuan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 oleh tenaga kesehatan. Selain itu, bisa dirupakan bantuan sembako kepada warga miskin yang terdampak. Bambang mengatakan, akibat wabah Covid-19, banyak orang miskin baru. "Jumlahnya melebihi data warga miskin yang ada di Kemensos," tuturnya.
Dengan demikian, dana zakat yang terkumpul bisa membantu menangani dampak Covid-19. Dengan begitu, untuk warga yang masuk golongan orang miskin baru dan belum terdata pemerintah, beban hidupnya bisa diringankan.
Sementara itu ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat KH. Arif Ramdani mengatakan besaran nominal zakat fitrah di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat berbeda-beda. Besaran uang ini merupakan hasil konversi dari berat beras 2,5 kg.
"Kisarannya Rp30 ribu, Rp35 ribu, ada juga yang Rp40 ribu dan yang paling kecil itu adalah kabupaten Pangandaran itu Rp25 ribu, sedangkan Kota Bandung itu Rp30 ribu," ucap Arif saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 06 Mei 2020.
Untuk menentukan besaran zakat, Baznas Jabar berkoordinasi dengan Baznas di kota/kabupaten. Nantinya setiap Baznas di kota/kabupaten akan mengecek harga beras di pasaran untuk menentukan berapa nominal uang yang setara dengan beras 2,5kg.
"Tiap daerah itu mengambil harga beras, jadi hasil survei ke pasar harga tertinggi dan harga terendah kemudian mengambil harga yang mana, dan mungkin disesuaikan dengan masyarakat saat ini," urainya.
Di tengah pandemi ini, Arif sebut penyaluran zakat fitrah diperbolehkan sejak jauh hari sebelum idulfitri di bulan ramadan sebagaimana diatur majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi.
No comments:
Post a Comment