Tuesday 12 May 2020

BPK Mencounter Sri Mulyani Bela Anies Baswedan

BPK Mencounter Sri Mulyani Bela Anies Baswedan


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terkait dengan hasil audit BPK. Hal serupa berlaku juga terhadap pembayaran DBH dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah lainnya.





"Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH. Tidak ada hubungan, saya sudah jelaskan, tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI atau pemerintah daerah mana pun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam video conference, Senin, 11 Mei 2020.


Lebih lanjut Agung juga menegaskan, tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menunggu hasil audit BPK.


Baik itu dalam undang-undang dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara.


"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, itu di tangan Kementerian Keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," katanya.


Tak hanya itu, ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kurang bayar DBH Kementerian Keuangan kepada DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 28 April 2020.


"Silahkan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan," ujarnya


Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan DBH baru bisa dibayarkan oleh pusat setelah tutup buku akhir tahun dan telah diaudit oleh BPK sehingga akuntabel.




Menurutnya, hal itu mengacu pada Pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004. Jika setelah audit BPK ada potensi kekurangan atau kelebihan bayar, maka sekalian akan dibayarkan ke daerah.


Hal yang sama juga disampaikan Sri Mulyani yang dirilis kompas pada hari ini. Ia mengatakan, pemerintah pusat sudah menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp 2,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun sisanya baru bisa dicairkan setelah audit BPK rampung.


Keduanya mengkaitkan dengan BPK. Intinya disini, dengan jawaban BPK, pusat berusaha berkelid dengan membawa nama BPK.






Tujuh polisi yang disandera telah dibebaskan. Pembebasan melibatkan anggota TNI dari Kodim Muara Bungo serta anggota Polri dari Polres Bungo, Polda Jambi dan Brimob.


Sedangkan, Kapolsek yang mengalami penusukan telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.


"Untuk kasus ini, pihak kepolisian bersama TNI akan tetap melakukan penyelidikan awal. Situasi di sana saat ini sudah aman dan terkendali di bawah penjagaan kepolisian dan TNI agar situasi tetap kondusif," kata dia

















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: