Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyayangkan kebijakan pemindahan lokasi penanganan Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dari Lapas Gunung Sindor, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Reinhard Silitonga itu berat untuk bisa diterima secara akal dan logika bila melihat tindak pidana yang dijeratkan dan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan Bahar.
"Melihat tindak pidana yang didakwakan dan sudah diputuskan terhadap Habib Bahar bin Smith, dan pelanggaran PSBB yang dilakukan, berat rasanya akal dan logika ini menerima apa yang dilakukan jajaran Dirjen PAS ini," kata Didik lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, hari Jumat, 22 Mei 2020.
Ketua DPP Partai Demokrat itu menerangkan bahwa secara prinsip yang harus dipahami adalah lapas sebagaimana tertuang di UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU Lapas, lanjutnya, adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam konteks itu, kata Didik, jelas dinyatakan pendekatan lapas harus mengutamakan basis pembinaan, bukan yang lain.
"Untuk itu tentu perlu kearifan, perlu pemahaman dan perlu konsistensi pemerintah khususnya jajaran Dirjen PAS untuk bisa konsekuen menerapkan apa yang menjadi amanat UU," kata Didik.
"Jangan sampai justru jajaran Dirjen PAS sebaliknya, ada upaya-upaya yang berbasis represif, intimidatif dan bahkan diskriminatif. Semua harus proper, proporsional dan memperlakukan warga binaan dengan basis yang adil dan fair," imbuhnya.
Terkait dengan kekhawatiran potensi munculnya konstalasi gangguan keamanan sehingga Bahar dipindahkan ke Nusakambangan, dia meminta Reinhard bijaksana dan mempertimbangkan lebih jauh lagi. Pasalnya, masyarakat menganggap Lapas Batu Nusakambangan adalah lapas dengan keamanan tinggi karena tempat para narapidana kelas kakap.
Ia mengaku yakin semua hal bisa dilakukan bila Reinhard mengambil kebijakan dengan bijak, proporsional, humanis, dan melakukan pendekatan yang baik terkait penahanan Bahar.
"Toh kalaupun diperlukan pemindahan dengan alasan keamanan, masih ada banyak tempat yang lebih baik selain Nusakambangan, di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, misalnya," ujar Didik.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan terkait lokasi penahanan Bahar ini tidak melukai perasaan publik, mengingat banyak contoh dan preferensi tindakan yang bisa dibaca secara terang yang dijatuhkan ke beberapa narapidana yang akhirnya keluar dari esensi pembinaan narapidana.
"Jangan sampai kebijakan jajaran Dirjen Lapas melahirkan antitesa terhadap konsep pembinaan narapidana," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Bahar, Aziz Yanuar, mengungkit perlakuan yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama menjalani proses hukum. Bahar dan Ahok dinilai mendapat perlakuan berbeda padahal alasan keduanya dipindahkan sama, yakni soal keamanan.
Aziz mengungkapkan demikian setelah kliennya dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan dari Lapas Gunung Sindur dengan pengamanan super maksimal atau super maximum security. Padahal, Bahar menjalani hukuman di bawah lima tahun.
"Apa yang dialami oleh klien kami sangat berbeda perlakuan dengan apa yang dialami oleh Ahok yang dipindahkan ke Mako Brimob dari LP Cipinang dengan alasan yang kurang lebih sama, yakni keamanan," kata Aziz dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, hari Kamis, 21 Mei 2020.
No comments:
Post a Comment