Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta masyarakat melapor bila menemukan produsen, distributor, dan pedagang yang menjual gula dengan harga terlalu mahal ke hotline siaga kementerian. Pelaporan bisa melalui nomor Whatsapp 0851-111-1010.
Tak hanya memainkan harga, Agus juga meminta masyarakat mengadukan bila mengetahui ada pihak-pihak yang menimbun pasokan gula. Sebab, tindakan itu juga bisa membuat harga gula melambung di pasar.
"Sekali lagi kami tegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas semua pelaku usaha, produsen, distributor dan pedagang yang nakal," ucap Agus melalui keterangan tertulis, dikutip pada hari Minggu, 24 Mei 2020.
Maklumlah, tugas Sa'am menguburkan jenazah tak kenal waktu, terutama sejak penyakit covid-19 menyebar di dalam negeri. Tugas menumpuk dan bertubi-tubi ini dilakoninya tiga bulan terakhir. Beruntung, anak dan istrinya maklum.
Selain nakal, Agus mengatakan ada dua faktor lain yang membuat harga gula naik pada beberapa waktu terakhir. Pertama, terganggunya distribusi persediaan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat virus pandemi corona atau Covid-19.
Kedua, rantai distribusi yang panjang dari produsen hingga tangan konsumen. Atas berbagai hal ini, kata Agus, pemerintah akan berusaha mempercepat alur distribusi.
Caranya, dengan mengutamakan penyerapan pasokan gula dari petani tebu rakyat. Selanjutnya, hasil produksi diserap dan diolah oleh BUMN dan perusahaan swasta untuk menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Lalu, pemerintah juga meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar dan ritel modern. Selain itu, produsen yang mendapat penugasan mengolah gula mentah menjadi GKP harus menjual gula ke distributor dengan harga maksimal Rp11.200 per kilogram (kg).
"Sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," ungkapnya.
Kemudian, pemerintah juga meminta produsen melakukan penyaluran gula langsung ke pasar, baik ke pedagang dan konsumen dengan melibatkan tim monitoring Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan dengan harga sesuai HET sebesar Rp.12.500 per kg.
Selanjutnya, pemerintah turut mengadakan operasi pasar untuk menjual gula sesuai HET melalui kerja sama dengan distributor gula.
Tak ketinggalan, pemerintah juga memperketat pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum nakal. Hasil pengawasan teranyar menemukan ada distributor yang menjual gula seharga Rp13 ribu per kg di Kota Malang, Jawa Timur.
"Kemendag telah menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum oleh Satgas Pangan," katanya.
No comments:
Post a Comment