Monday 11 May 2020

PSBB Kab Bogor Diperpanjang Hingga Lebaran

PSBB Kab Bogor Diperpanjang Hingga Lebaran


Senin, 11 Mei 2020, dalam sebuah diskusi Bupati Bogor, Ade Yasin mentampaikan : "PSBB kedua ini berakhir tanggal 12 Mei dan insyaallah kami akan perpanjang lagi untuk PSBB ketiga (sampai lebaran)," kata Ade dalam sebuah diskusi daring.




Penerapan PSBB di Kabupaten Bogor dilaksanakan serentak bersama Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok mulai 15 April hingga 28 April lalu. Kemudian diperpanjang kembali selama 14 hari sampai 12 Mei 2020, dan kembali diperpanjang hingga selesai Idul Fithri.


Beberapa pertimbangannya, antara lain untuk mencegah mobilitas warga yang diprediksi meningkat sebelum hingga setelah lebaran, yang berujung pada semakin meningkatnya penularan Covid-19.


"Kami khawatir masyarakat merasa bahwa sudah bebas dan lebaran ini dipakai anjangsana, dipakai silaturrahmi dan kemungkinan akan ada gelombang kedua ini," ujarnya.


Sementara itu di hari yang sama, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan: “Memang penularan sudah melandai, tapi masih fluktuatif. Untuk memastikan adanya penurunan, maka diperlukan PSBB tahap ketiga. Supaya lebih maksimal.”


Selain itu, kata dia, dalam PSBB ketiga ini, Bupati Ade Yasin diberi kewenangan penuh dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB di lapangan.


“Rapid test juga semakin ditingkatkan. Yang jelas kepala daerah oleh Ketua Gugus Tugas nasional, diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi. Kami pun, jika menemukan persoalan di lapangan, agar lapor ke Gugus Tugas,” kata Syarifah.


Selain itu, Bupati Bogor, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor diberi kewenangan penuh dalam menegakkan aturan pada bidang industri, perdagangan dan lainnya.


“Instruksinya,jangan ragu untuk menegakkan aturan dengan memberi teguran, sanksi hingga segel, bila terjadi pelanggaran. Kalau ada yang protes, atau ketidakharmonisan ketentuan, kami dipersolahkan lapor ke gugus tugas pusat,” katanya.


Syarifah juga menegaskan, bagi masyarakat yang ingin bepergian harus menunjukkan surat keterangan disertai surat sehat hasil rapid test. “Nah setiap perusahaan harus memfasilitasi ini,” kata dia.





Ade mengaku tak ingin upaya pihaknya selama ini menjadi sia-sia dalam menekan angka kasus positif terinfeksi virus corona. Ia menyebut kurva kasus positif di Kabupaten Bogor saat ini mulai menurun.


Ade pun berharap dua kecamatan yang masih bebas virus corona atau zona hijau bisa mempertahankan statusnya. Pihaknya telah melarang warga dari zona merah atau episentrum penyebaran virus corona berpergian keluar.


"Sekarang ini alhamdulillah sudah agak landai, jadi yang paling tinggi kasus di bulan April kemarin. Jadi kalau lihat kurvanya dari Maret landai, April naik sekarang sudah mulai landai," katanya.






















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: