Thursday 7 May 2020

'Resolusi Menghina ': Tindakan Kongres Trump Veto yang Mengekang Aksi Militer Melawan Iran

'Resolusi Menghina ': Tindakan Kongres Trump Veto yang Mengekang Aksi Militer Melawan Iran


Presiden AS, Donald Trump telah memveto RUU yang akan mengekang kekuasaannya untuk secara sepihak melakukan perang melawan Iran. RUU ini disahkan oleh anggota parlemen setelah keputusan Gedung Putih pada bulan Januari lalu untuk membunuh seorang jenderal terkemuka Iran tanpa memberitahu Kongres yang membawa kawasan itu ke ambang perang.


Pada bulan Maret 2020, anggota Parlemen Federal mengeluarkan resolusi yang mengubah War Powers Act of 1973 (passed a resolution amending the War Powers Act of 1973) dengan mewajibkan presiden untuk mendapatkan persetujuan Kongres sebelum memerintahkan tindakan militer terhadap negara lain.


"Kongres seharusnya tidak melewati resolusi ini," kata Gedung Putih dalam rilis berita Rabu atas nama Trump mengumumkan keputusan veto.


"Ini adalah resolusi yang sangat menghina, diperkenalkan oleh Demokrat sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan pemilihan pada 3 November dengan membagi Partai Republik," pernyataan itu berbunyi. "Beberapa Republikan yang memilihnya bermain langsung ke tangan mereka."

Trump lebih lanjut berargumen resolusi itu "didasarkan pada kesalahpahaman fakta dan hukum," menambahkan bahwa perintahnya 3 Januari 2020 untuk membunuh komandan Pasukan Quds Iran Mayor Jenderal Qasem Soleimani dengan pemogokan drone di luar Bandara Baghdad "sepenuhnya disahkan oleh hukum, termasuk oleh Otorisasi untuk Penggunaan Kekuatan Militer Terhadap Resolusi Irak tahun 2002 [AUMF] dan Pasal II Konstitusi."


AUMF 2002 memberi Presiden kongres George W. Bush waktu itu untuk memerintahkan invasi Irak 2003 dan menggulingkan Presiden Irak Saddam Hussein.


"Akhirnya, S.J. Res. 68 akan sangat merugikan kemampuan Presiden untuk melindungi Amerika Serikat, sekutunya, dan mitranya," lanjut pernyataan itu.


"Resolusi itu menyiratkan bahwa otoritas konstitusional Presiden untuk menggunakan kekuatan militer terbatas pada pertahanan Amerika Serikat dan pasukannya terhadap serangan yang akan segera terjadi. Itu tidak benar.




Kita hidup di dunia yang bermusuhan dari ancaman yang berkembang, dan Konstitusi mengakui bahwa Presiden harus dapat mengantisipasi langkah musuh kita berikutnya dan mengambil tindakan cepat dan tegas dalam menanggapi. Itulah yang saya lakukan! "




War Powers Act of 1973 diperkenalkan pada hari-hari penutupan perang AS di Vietnam dalam upaya untuk memblokir presiden masa depan dari membawa AS ke dalam konflik besar secara sepihak, seperti yang dilakukan oleh Presiden AS Lyndon B. Johnson pada tahun 1964.


Dipihak lain hukum AS mengakui bahwa presiden memiliki kekuatan untuk mengerahkan pasukan AS ke dalam pertempuran tanpa deklarasi perang resmi, itu mengharuskan mereka untuk memberikan pemberitahuan kepada Kongres setidaknya 48 jam dan menetapkan batas waktu 60 hari. Operasi militer di luar ruang lingkup itu memerlukan otorisasi kongres.


Dalam pernyataan terpisah yang ditujukan langsung ke Senat AS, Trump mendesak majelis tinggi legislatif untuk tidak mengesampingkan veto-nya, dengan alasan resolusi itu "tidak perlu dan berbahaya."


Setelah menguraikan kasus pemerintah mengapa Soleimani harus dibunuh ketika dia - yaitu, klaim bahwa dia secara pribadi bertanggung jawab atas peningkatan yang jelas dalam serangan terhadap pasukan AS dalam beberapa minggu sebelum kematiannya dan sedang merencanakan lebih banyak. Trump melanjutkan ke berpendapat bahwa tujuan dari resolusi tersebut adalah dapat diperdebatkan.




Lebih lanjut, Trump berpendapat bahwa serangan udara itu sah berdasarkan AUMF 2002 karena "Amerika Serikat telah lama mengandalkan AUMF 2002 untuk mengotorisasi penggunaan kekuatan untuk tujuan membangun Irak yang stabil dan demokratis, dan untuk mengatasi ancaman teroris yang berasal dari Irak."


"Penggunaan kekuatan semacam itu tidak hanya perlu mengatasi ancaman dari aparat Pemerintah Irak, tetapi juga dapat mengatasi ancaman terhadap Amerika Serikat yang ditimbulkan oleh milisi, kelompok teroris, atau kelompok bersenjata lainnya di Irak.


Ini merupakan penerapan undang-undang yang konsisten di seluruh Administrasi, termasuk Pemerintahan terakhir, yang mengandalkannya untuk melakukan operasi dalam menanggapi serangan dan ancaman oleh milisi yang didukung Iran di Irak, "kata presiden AS itu.


























































































⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: