Wednesday, 13 May 2020

Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bogor

Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bogor

Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB sebagai tindaklanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor yang resmi diperpanjang pada Rabu (13/5/2020) jam 00.00 WIB dini hari hingga dua minggu ke depan.





"Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menyepakati untuk melanjutkan PSBB tahap berikutnya, yaitu tahap ketiga yang akan dimulai Rabu, 13 Mei 2020 jam 00.00 WIB dini hari sampai 26 Mei 2020 mendatang. PSBB tahap ketiga ini hanya akan berjalan efektif apabila pengawasan di lapangan diperketat,” ujar Bima, Selasa, 12 Mei 2020.


Bima mengaku, dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.


Bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp50.000 hingga Rp250.000. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi TNI/Polri.


Bagi setiap pimpinan tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama memberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional, segel, atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.


Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan dibawa pulang dan atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara atau penyegelan, denda Rp5 juta hingga Rp10 juta.


Walikota Bogor: “Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, di tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya,” katanya.





Bima mengajak seluruh warga bisa memahami situasi yang tidak mudah dan sangat sulit ini untuk tidak merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.


"Kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tokoh agama untuk menyampaikan narasi-narasi bahwa hari ini idul fitrinya berbeda. Ramadannya sudah berbeda. Menyesuaikan semua. Tidak seperti biasa. Tidak lagi beramai-ramai putar-putar dengan baju baru. Semuanya ini narasi yang prihatin. Ini harus kita bangun pengertiannya kepada semua,” ujarnya


















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: