Para orang tua dibuat bingung dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Bogor.
Kini tidak terpusat dalam satu sistem atau server. Pendaftaran sistem online diserahkan kepada sekolah masing-masing.
“Sangat membingungkan, cara daftar bagaimana dan syarat lainnya jadi tak jelas,” ucap Arie Ika, salah satu orang tua siswa.
Masalah serupa juga sempat diutarakan orang tua lainnya, Hendra Setiawan yang hendak mendaftarkan anaknya di jenjang SMP. “Berharap ada sistem yang cepat, tapi sekarang lebih repot,” katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tuding Data Covid-19 Pemprov Jatim Tak Valid.
Baca juga: Surabaya Digempur Corona dan Banjir Akibat Gelombang Rossby.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mengungkapkan, PPDB telah berjalan sejak 17 Juni hingga 25 Juni mendatang. Masyarakat diminta untuk mendaftar secara online di sekolah tujuan masing-masing.
Ia mengatakan, situs atau website untuk pendaftaran PPDB bisa disiapkan sendiri oleh sekolah masing-masing.
“(Pendaftaran online termasuk akses website) langsung oleh sekolah masing-masing,” katanya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Kamis (18/9/2020).
Hanya saja, kata dia, tidak semua sekolah bisa menerapkan pendaftaran secara online. Kendati ada 1.543 SD dan 103 SMP di Kabupaten Bogor.
Disdik tak punya pemetaan detail sekolah mana saja yang memberlakukan sistem online ataupun offline. “Belum (ada pemetaan untuk yang bisa online atau offline),” akunya.
Menurutnya, tanggung jawab itu tetap dikelola sekolah. Apabila tak bisa online, pihaknya memberikan kewenangan sekolah menggelar pendaftaran secara offline dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Bahkan, seleksi yang memerlukan fasilitas yang tidak dimiliki oleh disdik, penyelenggaraannya diperbolehkan melalui lembaga lain yang sah.
“Contoh untuk pendaftaran, cukup sekolah yang mendaftar ke sekolah SMP. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Terus saat verifikasi, dijadwal sesuai nomor antrean,” paparnya.
Disdik Kabupaten Bogor telah menerbitkan perubahan juklak untuk pelaksanaan PPDB tersebut.
Dalam perubahan itu juga menegaskan penetapan peserta didik yang tidak lagi lewat sidang pleno dan diumumkan melalui sistem PPDB. Pengumuman disampaikan secara serentak melalui sekolah masing-masing.
No comments:
Post a Comment