Monday, 29 June 2020

Rhoma Irama Manggung di Pamijahan, Bupati Ade Yasin : Harus Diproses Hukum

Rhoma Irama Manggung di Pamijahan, Bupati Ade Yasin : Harus Diproses Hukum
Rhoma Irama saat hadir dan bernyanyi pada sebuah acara di Pamijahan, Minggu (28 Juni 2020).


Kabupaten Bogor - Pedangdut sekaligus musisi Indonesia Rhoma Irama tetap manggung dalam acara hajatan salah satu warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, di hari Minggu, 28 Juni 2020.




Sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian. Padahal Kabupaten Bogor masih dalam


Hal ini membuat Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berang. Ia mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas.


Menurut Ade, Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Rhoma Irama tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian.


Baca juga: Tips Beraktivitas Di New Normal.


Baca juga: Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi.


Kenyataan acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab. Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020, yaknimasih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.


“Semuanya harus diproses hukum. Tidak pandang bulu, siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas bupati melalui pesan singkat yang diterima media, pada Minggu (28/6/2020) malam.


Meenurut informasi, Rhoma Irama sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, ia tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian, bahkan turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca handika, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya. .

















Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: